BADUNG,SUARAPANCASILA.id— Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai NasDem Provinsi Bali menggelar rapat konsolidasi bersama Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai NasDem Kabupaten Badung di Warung D’Dangin, Jumat (31/7/2026) siang. Langkah ini menjadi pijakan awal NasDem Bali dalam merapatkan barisan menuju Pemilu 2029.
Ketua DPW Partai NasDem Bali, Ir. I Nengah Senantara, menegaskan bahwa tantangan politik ke depan akan semakin berat, terlebih dengan peta kekuasaan yang dinamis. Meski demikian, posisi Partai NasDem tetap tegas dalam mendukung pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
Menindaklanjuti arahan Ketua Umum DPP Partai NasDem, Senantara mengingatkan seluruh kader untuk mengamankan kursi legislatif yang sudah diraih dan mengejar target membawa NasDem masuk tiga besar secara nasional.
“DPP telah memberikan wewenang penuh kepada DPW untuk melakukan konsolidasi. Target kita jelas: NasDem harus menang di Pemilu 2029! Seluruh kader harus solid, siap bergerak, dan menjaga kebersamaan,” tegas Senantara di hadapan para pengurus.
Ia juga berpesan agar kader NasDem tidak berjarak dengan warga. “Kader harus selalu hadir di tengah masyarakat agar paham betul apa yang menjadi masalah dan kebutuhan mereka,” tambahnya.
Sementara itu, perwakilan DPP Partai NasDem, Agustinus Maruk Taek, memberikan motivasi sekaligus edukasi politik mengenai pentingnya optimalisasi fungsi struktural partai. Menurutnya, memilih jalan sebagai anggota partai politik adalah pilihan berisiko yang sarat tekanan, sehingga kesiapan mental dan kesolidan struktur menjadi kunci utama.
Menanggapi arahan tersebut, Ketua DPD Partai NasDem Kabupaten Badung, Antonius Mede Restika, menyampaikan apresiasinya atas strategi dan pembekalan yang diberikan. Pihaknya optimistis pembekalan ini menjadi modal kuat untuk menjawab tantangan besar pada Pemilu 2029 mendatang.
Kegiatan yang dihadiri puluhan pengurus DPD, Bappilu, serta kader NasDem Badung ini berlangsung hangat. Acara diakhiri dengan sesi foto dan makan siang bersama yang mencerminkan kekompakan serta soliditas antara pengurus wilayah dan daerah.
AR81











