REJANG LEBONG, SUARA PANCASILA.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rejang Lebong menandatangani nota kesepakatan bersama Pengadilan Negeri (PN) Curup, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bengkulu, dan Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) di Rejang Lebong. Penandatanganan berlangsung di Ruang Pola Pemkab Rejang Lebong, Kamis (23/7/2026), pukul 09.00 WIB.
Dalam kegiatan tersebut, Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Rejang Lebong, Dr. H. Hendri, SSTP, M.Si., diwakili oleh Staf Ahli Bupati, Taman, SP, M.Si. Sementara itu, PN Curup diwakili Panitera Helni Ariyanto, SH, MH. Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bengkulu dihadiri Kepala Kantor Made Nur Juniartha, A.Md.Im., SH, MAP, sedangkan BPOM diwakili Kepala BPOM Rejang Lebong, Bambang Hermanto, SM, MM.
Penandatanganan turut disaksikan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Rosita, SH, Kepala DPMPTSP Agus, SH, Kepala Dinas Sosial Dr. Hambali, Kepala Dinas Kesehatan drg. Asep Setia Budiman, serta Kepala Bappeda Afreda Rotua Purba, S.Hut., M.Ling.
Dalam sambutan tertulis Bupati yang dibacakan Taman, disampaikan permohonan maaf karena Plt Bupati tidak dapat hadir akibat tugas mendadak ke Jakarta.
“Pertama, saya menyampaikan permohonan maaf dari Pak Bupati yang tidak dapat menghadiri penandatanganan nota kesepakatan ini karena ada tugas mendadak ke Jakarta. Beliau menugaskan saya untuk mewakilinya,” ujar Taman.
Taman mengatakan, Pemkab Rejang Lebong menyambut baik terlaksananya nota kesepakatan tersebut. Menurutnya, kerja sama ini merupakan langkah strategis dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, memberikan kepastian hukum, serta meningkatkan kualitas pelayanan publik bagi masyarakat.
“Melalui kerja sama ini diharapkan tercipta kolaborasi yang lebih solid. Bersama PN Curup kita berkomitmen memperkuat akses keadilan bagi masyarakat. Dengan Kantor Imigrasi, kita dapat memaksimalkan pengawasan terhadap orang asing sekaligus mempermudah layanan keimigrasian. Sementara bersama BPOM, kita memperkuat pengawasan peredaran obat dan makanan guna melindungi kesehatan serta keselamatan masyarakat,” kata Taman.
Panitera PN Curup, Helni Ariyanto, berharap nota kesepakatan tersebut dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, khususnya dalam pelayanan administrasi perkara dan penyediaan informasi terkait layanan peradilan.”PN Curup akan memberikan layanan informasi yang lengkap dan jelas mengenai layanan peradilan tanpa biaya,” ujar Helni.
Sementara itu, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bengkulu, Made Nur Juniartha, mengatakan kerja sama ini diharapkan mampu meningkatkan kualitas pelayanan keimigrasian di Kabupaten Rejang Lebong.”Kami juga berharap ke depan Imigrasi dapat mendirikan kantor di Rejang Lebong sehingga pelayanan kepada masyarakat dapat dilakukan setiap hari,” katanya.
Di sisi lain, Kepala BPOM Rejang Lebong, Bambang Hermanto, yang mulai bertugas sejak 2 Juli 2026, menyatakan kesiapan pihaknya memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat Rejang Lebong, Lebong, dan Kepahiang.
“BPOM siap mendukung Program Pangan Aman sekaligus melindungi masyarakat dari peredaran pangan dan obat yang mengandung bahan berbahaya. Kami juga siap membantu pelaku UMKM dalam proses perizinan serta mendukung akses permodalan dengan melibatkan investor atau pemilik modal,” ujar Bambang.
Penandatanganan nota kesepakatan ini diharapkan menjadi landasan penguatan sinergi antarlembaga dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik, kepastian hukum, pengawasan keimigrasian, serta perlindungan kesehatan masyarakat di Kabupaten Rejang Lebong.











