MURATARA. SUARA PANCASILA.ID – Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan melakukan kunjungan kerja ke Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi (Disperindagkop) Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) untuk mengawasi pelaksanaan kewajiban tera dan tera ulang alat ukur pompa Bahan Bakar Minyak (BBM) di seluruh Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di wilayah Kabupaten Muratara.
Kunjungan tersebut merupakan bagian dari upaya pengawasan terhadap penyelenggaraan pelayanan publik, khususnya dalam memastikan alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya (UTTP) yang digunakan dalam kegiatan perdagangan memenuhi ketentuan metrologi legal. Salah satunya adalah dispenser BBM yang digunakan SPBU dalam melayani masyarakat.
Pelaksanaan tera dan tera ulang menjadi penting untuk menjamin ketepatan alat ukur sekaligus memberikan perlindungan kepada konsumen. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal, setiap alat ukur yang digunakan dalam kegiatan perdagangan wajib dilakukan tera atau tera ulang sesuai ketentuan, dengan masa berlaku tera ulang paling lambat satu tahun.
Dalam pertemuan tersebut, tim Ombudsman mendapatkan penjelasan dari jajaran Disperindagkop Kabupaten Muratara mengenai kondisi pelaksanaan tera ulang di wilayah setempat. Pembahasan mencakup data jumlah SPBU dan Pertashop yang beroperasi, jadwal serta realisasi pelaksanaan tera ulang alat ukur pompa BBM oleh Unit Metrologi Legal (UML), hingga berbagai kendala yang dihadapi dalam proses pelayanan dan pengawasan.
Sejumlah kendala turut menjadi perhatian, di antaranya keterbatasan alat uji dan sumber daya manusia dalam mendukung pelaksanaan pelayanan metrologi legal. Selain itu, dibahas pula langkah tindak lanjut terhadap SPBU yang belum melaksanakan kewajiban tera ulang maupun alat ukur yang masa berlakunya telah berakhir.
Pihak Disperindagkop Kabupaten Muratara menyambut baik kunjungan Ombudsman tersebut. Dinas menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan dan pengawasan di bidang metrologi legal, termasuk memastikan kepatuhan pengelola SPBU terhadap kewajiban tera dan tera ulang.
Sinergi dengan Ombudsman juga diharapkan dapat memperkuat pengawasan serta mendorong penyelesaian berbagai kendala dalam pelaksanaan tera ulang di lapangan.
Dengan demikian, setiap alat ukur yang digunakan dalam transaksi BBM dapat memberikan hasil pengukuran yang akurat dan sesuai ketentuan.
Ombudsman berharap hasil kunjungan dan pembahasan tersebut dapat menjadi pijakan untuk melakukan perbaikan secara berkelanjutan. Pengawasan yang konsisten diharapkan mampu mewujudkan pelayanan publik sektor perdagangan yang lebih transparan, akuntabel, serta memberikan kepastian dan perlindungan terhadap hak-hak konsumen di Kabupaten Musi Rawas Utara.











