Pemilihan Ketua Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) Tualang Digugat, Diduga Langgar AD/ART

TUALANG (RIAU)-SUARAPANCASILA.ID – Pelaksanaan Pemilihan Ketua Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) Kecamatan Tualang periode 2026-2031 yang dilaksanakan di Balai Adat LAMR Kecamatan Tualang, Rabu (5/8/2026), resmi digugat karena diduga melanggar AD/ART.

Gugatan disampaikan oleh Zainuddin, calon Ketua LAMR Kec. Tualang nomor urut 4.

Dalam pemilihan tersebut diikuti 4 calon, yakni *Zulkifli, Z.* No 1, *Azwar* No 2, *Juadi Idriz* No 3, dan *Zainuddin* No 4.

Bacaan Lainnya

“Pelanggaran paling mendasar ada di syarat peserta. Sesuai *Pasal 11 AD/ART LAMR*, setiap utusan wajib membawa Surat Mandat atau SK yang masih berlaku dari lembaga asal. Fakta di lapangan, banyak pemberi hak suara tidak dapat membuktikannya,” ujar Zainuddin, Rabu (5/8/2026).

Ia menambahkan, akibat tidak terpenuhinya syarat tersebut maka *Pasal 15 AD/ART* tentang keabsahan musyawarah juga tidak terpenuhi.”Kalau peserta pemilihnya tidak sah, maka hasil musyawarah otomatis cacat hukum. Kami minta DPD LAMR Kabupaten Siak membatalkan hasil ini dan menggelar Musyawarah Ulang sesuai AD/ART,” tegasnya.

Saat ini tim Zainuddin tengah menyiapkan surat keberatan resmi untuk disampaikan ke DPD LAMR Kabupaten Siak dengan tembusan ke DPH LAMR Provinsi Riau.Hingga berita ini diturunkan, pihak DPD LAMR Kabupaten Siak belum memberikan keterangan resmi.

suarapancasilaid'

Pos terkait