Pemkab. Muara Enim Usulkan 452 Lokasi Kerja Sosial Bagi Pelaku Tindak Pidana.

MUARA ENIM, SUARA PANCASILA.ID – Menindaklanjuti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Pemerintah Kabupaten Muara Enim melalui Bagian Hukum Setda Kab. Muara Enim menggelar rapat pembahasan pemantapan lokasi Kerja Sosial, Rabu (09/09) di Ruang Rapat Serasan Sekundang Muara Enim.

Dalam rapat yang dipimpin Staf Ahli Hukum dan Politik, Juli Jumantan, S.E., tersebut, terungkap bahwa Pemkab. Muara Enim telah mengusulkan 452 lokasi kerja sosial yang tersebar di 22 Kecama se-Kabupaten Muara Enim meliputi pesantren, lembaga kesejahteraan, sekolah dan berbagai fasilitas pelayanan umum.

Didampingi Kabag Hukum Setda Kab. Muara Enim, Ratna Puri Prapawati, S.H., M.Hum., Staf Ahli menyampaikan bahwa lokasi kerja sosial ini, nantinya akan menjadi sarana rehabilitatif bagi para pelaku tindak pidana yang menerima sanksi pidana kerja sosial.

Bacaan Lainnya

Dijelaskannya bahwa kerja sosial ini, bukan hanya bentuk hukuman alternatif, tetapi juga sarana membangun kesadaran hukum, memperkuat nilai gotong royong, serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan yang lebih humanis. Dengan demikian, Kabupaten Muara Enim berupaya menghadirkan keadilan yang tidak hanya represif, tetapi juga edukatif dan konstruktif.

Sementara itu, Kabag Hukum menegaskan bahwa sanksi pidana kerja sosial merupakan amanat dari Pasal 65 dan Pasal 85 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang menyatakan secara eksplisit bahwa “Pidana Kerja Sosial dapat dijatuhkan kepada terdakwa yang melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara kurang dari 5 (lima) tahun dan hakim menjatuhkan pidana pernjara paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori II”.

Sebagai bentuk komitmen untuk menjalankan ketentuan dalam pasal tersebut, Pemkab. Muara Enim akan berkonsultasi dengan pihak kejaksaan sebelum menetapkan lokasi kerja sosial melalui SK Bupati. Langkah ini diambil untuk menghindari tumpang tindih kewenangan dalam pelaksanaan penerapan sanksi pidana kerja sosial di Kab. Muara Enim

suarapancasilaid'

Pos terkait