REJANG LEBONG, SUARA PANCASILA.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rejang Lebong mengikuti Rapat Koordinasi Asistensi dan Monitoring Evaluasi Capaian Universal Coverage Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (UCJ) serta Diseminasi UCJ Award Pemerintah Daerah Tahun 2026 secara virtual, Jumat (31/7/2026).
Kegiatan yang berlangsung di Ruang Rapat Sekretaris Daerah (Sekda) Rejang Lebong itu diikuti Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Rejang Lebong, Mohammad Andhy Afrianto, SE, didampingi Kepala BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Rejang Lebong, Yogo Iman Kristianto, serta sejumlah perwakilan perangkat daerah terkait.
Rapat koordinasi membahas perkembangan capaian kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan di daerah, sekaligus evaluasi pelaksanaan program Universal Coverage Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (UCJ), terutama bagi kelompok tenaga kerja rentan.
Dalam pemaparannya, disampaikan bahwa Pemkab Rejang Lebong telah menuntaskan proses pendataan calon penerima manfaat. Tahapan berikutnya adalah proses verifikasi, konfirmasi data, serta penerbitan Surat Keputusan (SK) yang ditargetkan selesai pada Agustus 2026.
Dengan selesainya tahapan tersebut, realisasi kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi tenaga kerja rentan ditargetkan mulai dilaksanakan pada akhir Agustus hingga awal September 2026.Sebanyak 2.686 tenaga kerja rentan menjadi sasaran program perlindungan tersebut. Selain itu, pemerintah daerah juga telah melakukan pendataan tenaga kerja yang akan dibiayai melalui Dana Bagi Hasil (DBH) Sawit.
Secara keseluruhan, sekitar 11.000 tenaga kerja telah terdata dalam sistem. Namun, pelaksanaan kepesertaannya masih menunggu dukungan penganggaran melalui perubahan APBD.Pemkab Rejang Lebong juga terus memperkuat upaya sosialisasi kepada masyarakat dan para pemberi kerja agar semakin memahami pentingnya memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada pekerja.
Sementara itu, untuk sektor perusahaan, hampir seluruh badan usaha yang beroperasi di Kabupaten Rejang Lebong telah menjadi peserta program BPJS Ketenagakerjaan.
Ke depan, pemerintah daerah juga mendorong keterlibatan dunia usaha melalui program Corporate Social Responsibility (CSR) dalam mendukung perluasan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan. Pemkab Rejang Lebong bersama BPJS Ketenagakerjaan tengah menyiapkan regulasi daerah sebagai dasar penguatan kontribusi perusahaan terhadap program tersebut.
Melalui berbagai langkah tersebut, Pemkab Rejang Lebong menargetkan cakupan Universal Coverage Jaminan Sosial Ketenagakerjaan terus meningkat sehingga semakin banyak tenaga kerja, khususnya pekerja rentan, memperoleh perlindungan terhadap risiko kecelakaan kerja maupun kematian saat menjalankan aktivitasnya.











