Pemkab Siak Gandeng Perusahaan Lindungi Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

SIAK, SUARA PANCASILA.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Siak menggandeng perusahaan di Kecamatan Tualang untuk memperluas perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi masyarakat miskin dan pekerja rentan.Sebanyak 393 keluarga di Kampung Maredan diusulkan memperoleh bantuan iuran BPJS Ketenagakerjaan melalui skema pekerja bukan penerima upah (BPU).

Upaya tersebut dilakukan Dinas Sosial Perlindungan Anak dan Perempuan (Dinsos PPPA) Siak melalui penjajakan kerja sama dengan PT ATM. Audiensi pemerintah daerah dan manajemen perusahaan digelar Rabu (19/8/2026), sebagai tindak lanjut Surat Bupati Siak Nomor 400.9/PPJS/211 tentang permohonan kerja sama pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja BPU.

Kepala Dinsos PPPA Siak Wan Idris mengatakan, kolaborasi pemerintah dan perusahaan diperlukan agar masyarakat yang bekerja secara informal tetap memperoleh perlindungan dari risiko kecelakaan kerja maupun risiko sosial lainnya.

Bacaan Lainnya

“Kami ingin menggandeng PT ATM agar bisa membantu warga kita tersebut. Mereka ini bukan penerima upah, bukan warga yang bekerja di perusahaan,” kata Wan Idris, Jumat (21/8/2026).

Menurut dia, 393 keluarga di Kampung Maredan masuk kategori pekerja rentan berdasarkan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) Desil 1–5. Mereka antara lain buruh harian lepas, sopir, dan pedagang kecil yang bekerja secara mandiri.

Pemkab Siak juga akan memetakan pekerja rentan di wilayah lain. Di Kecamatan Tualang, tercatat sekitar 9.310 penduduk usia produktif 15–64 tahun yang tersebar di sejumlah desa. Namun, jumlah tersebut belum otomatis menjadi penerima bantuan karena pemerintah desa bersama fasilitator Dinsos PPPA akan melakukan verifikasi.

“Dari jumlah tersebut, kita akan verifikasi lagi yang benar-benar membutuhkan bantuan untuk keselamatan kerjanya. Verifikasi ini akan dilakukan pemerintah desa bersama petugas kita fasilitator,” ujar Wan Idris.

Ia menegaskan, perlindungan pekerja rentan tidak sepenuhnya dibebankan kepada satu perusahaan. Pemkab Siak akan membuka peluang kerja sama dengan perusahaan lain yang beroperasi di sekitar wilayah tempat tinggal pekerja rentan.

“Untuk wilayah Desa Maredan, dari jumlah 393, tidak semuanya menjadi tanggungan perusahaan. Tapi kita tetap minta bantuan dengan perusahaan yang beroperasi di desa tersebut,” kata dia.

Menurut dia, pola tersebut merupakan bagian dari upaya memperkuat kolaborasi pemerintah dan dunia usaha melalui program tanggung jawab sosial perusahaan atau Corporate Social Responsibility (CSR).

Selain membahas perlindungan jaminan sosial, audiensi dengan PT ATM juga dirangkai dengan monitoring dan evaluasi Komite Gender perusahaan. Dinsos PPPA Siak turut menyosialisasikan program Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, yakni Taman Asuh Ramah Anak.

Dinsos PPPA Siak selanjutnya berencana memperluas penjajakan kerja sama dengan perusahaan lain, salah satunya PT Ivomas di Kecamatan Kandis yang dijadwalkan berlangsung pada awal September 2026.

Langkah tersebut diharapkan memperluas cakupan jaminan sosial bagi pekerja informal dan masyarakat rentan sekaligus meningkatkan keterlibatan dunia usaha dalam perlindungan sosial masyarakat di wilayah operasional perusahaan.

suarapancasilaid'

Pos terkait