Pemkot Prabumulih Pastikan Penyaluran Bantuan Pangan Beras Tepat Sasaran

PRABUMULIH, SUARA PANCASILA.ID – Pemerintah Kota Prabumulih melalui Dinas Ketahanan Pangan menggelar Sosialisasi Penyaluran Cadangan Pangan Pemerintah (CPP) untuk Bantuan Pangan Beras periode Juli–September 2026 di Ruang Rapat Lantai 1 Pemerintah Kota Prabumulih, Selasa (18/8/2026). Sosialisasi dibuka Sekretaris Daerah Kota Prabumulih H. Elman, S.T., M.M., mewakili Wali Kota Prabumulih H. Arlan. Hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Dinas Ketahanan Pangan Titing, S.P., Kepala BPS Kota Prabumulih, Perum BULOG serta OPD terkait, camat dan lurah se-Kota Prabumulih.

Dalam arahannya, H. Elman menekankan pentingnya koordinasi dan kesiapan seluruh pihak agar penyaluran bantuan berjalan tertib, transparan, akuntabel dan tepat sasaran. Mulai dari data penerima, undangan, jadwal penyaluran hingga kelengkapan administrasi harus dipersiapkan dengan baik.“Semua harus dipersiapkan dengan baik, mulai dari data penerima, undangan, jadwal sampai dokumen-dokumen pendukung. Dengan persiapan yang baik, penyaluran dapat berjalan tertib dan dapat dipertanggungjawabkan,”ujar H. Elman.

Berdasarkan data yang disampaikan, terdapat 21.417 Penerima Bantuan Pangan (PBP) di Kota Prabumulih. Rinciannya, Kecamatan Cambai 2.635 PBP, Prabumulih Barat 3.686 PBP, Prabumulih Selatan 2.593 PBP, Prabumulih Timur 7.007 PBP, Prabumulih Utara 3.381 PBP dan Rambang Kapak Tengah (RKT) 2.115 PBP.
Bantuan diberikan untuk tiga bulan, yakni Juli, Agustus dan September 2026, dengan alokasi 30 kilogram beras untuk setiap penerima selama keseluruhan periode.

Bacaan Lainnya

Program Bantuan Pangan merupakan bantuan beras dari pemerintah pusat yang diberikan secara gratis berdasarkan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) melalui Perum BULOG. Data tersebut menjadi dasar penetapan penerima dan bersumber dari Kementerian Sosial serta BPS.

Dalam sosialisasi juga dijelaskan bahwa data sosial ekonomi masyarakat bersifat dinamis dan dapat mengalami pemutakhiran, termasuk perubahan desil.

Bukti penyaluran wajib diunggah ke sistem paling lambat lima hari kerja. Melalui sosialisasi ini, Pemkot Prabumulih berharap seluruh camat, lurah dan OPD terkait memiliki pemahaman yang sama serta dapat menyampaikan informasi kepada masyarakat.

suarapancasilaid'

Pos terkait