Plt Bupati Dan Ketua DPRD Rejang Lebong Teken KUA-PPAS 2027

REJANG LEBONG, SUARA PANCASILA.ID – Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Rejang Lebong, Dr. H. Hendri, SSTP., M.Si., bersama Ketua DPRD Rejang Lebong, Juliansyah Yayan, menandatangani nota kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2027.

Penandatanganan tersebut dilaksanakan dalam rapat paripurna DPRD Rejang Lebong yang dipimpin Ketua DPRD Juliansyah Yayan didampingi M. Ali, ST., di gedung DPRD Rejang Lebong, Selasa (11/8/2026).

Sebelum penandatanganan, juru bicara Badan Anggaran (Banggar) DPRD Rejang Lebong, JE Ahmad Rafif Ghali, SH., terlebih dahulu menyampaikan hasil pembahasan Banggar bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) terhadap KUA-PPAS Tahun Anggaran 2027.

Bacaan Lainnya

Dalam laporannya, Rafif menyampaikan bahwa hasil pembahasan Banggar dan TAPD telah merumuskan struktur pendapatan, belanja dan pembiayaan daerah yang akan menjadi dasar dalam penyusunan APBD Kabupaten Rejang Lebong Tahun Anggaran 2027.

Hasil pembahasan tersebut juga menunjukkan adanya selisih antara rencana pendapatan dan belanja daerah yang perlu disikapi melalui kebijakan pembiayaan. Hal tersebut menjadi bagian dari tahapan pembahasan dan penyusunan RAPBD 2027.

Sementara itu, Plt Bupati Rejang Lebong, Hendri, menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD, Banggar, komisi-komisi DPRD serta Tim Anggaran Pemerintah Daerah yang telah menyelesaikan pembahasan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2027.

Menurut Hendri, penetapan KUA-PPAS merupakan tahapan penting dalam proses penyusunan APBD karena menjadi dasar bagi pemerintah daerah dan DPRD dalam menentukan arah kebijakan pembangunan serta pengelolaan anggaran daerah.

“Penetapan KUA-PPAS dimaksudkan untuk merumuskan arah kebijakan makro ekonomi daerah, asumsi pendapatan, belanja dan pembiayaan serta menjadi pedoman dasar dalam penyusunan RAPBD,” kata Hendri.

Ia menjelaskan, KUA-PPAS juga menjadi instrumen untuk menyelaraskan program pembangunan daerah dengan kebijakan pembangunan provinsi dan nasional. Selain itu, pengalokasian anggaran harus dilakukan dengan memperhatikan prinsip efisiensi, efektivitas dan akuntabilitas serta berorientasi pada hasil dan peningkatan pelayanan kepada masyarakat.

“Termasuk untuk menyelaraskan program pembangunan daerah, provinsi dan kabupaten serta memastikan efisiensi, efektivitas dan akuntabilitas dalam alokasi anggaran daerah agar berorientasi pada hasil dan pelayanan masyarakat,” ujarnya.

Hendri menegaskan, dengan ditetapkannya nota kesepakatan KUA-PPAS 2027, pemerintah daerah bersama DPRD telah memiliki pijakan awal untuk melanjutkan tahapan penyusunan dan pembahasan RAPBD Tahun Anggaran 2027.

Ia berharap proses pembahasan RAPBD selanjutnya dapat berjalan lancar melalui sinergi antara eksekutif dan legislatif, sehingga kebijakan anggaran yang ditetapkan benar-benar mampu mendukung program prioritas pembangunan dan menjawab kebutuhan masyarakat.

“Berdasarkan hasil pembahasan KUA-PPAS 2027 antara Banggar dan TAPD, selanjutnya akan menjadi dasar bagi kita bersama untuk melanjutkan tahapan penyusunan RAPBD Tahun Anggaran 2027,” demikian Hendri.

Penetapan KUA-PPAS tersebut sekaligus menandai dimulainya tahapan berikutnya dalam proses penyusunan APBD 2027. Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong bersama DPRD akan melanjutkan pembahasan secara bertahap sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

suarapancasilaid'

Pos terkait