REJANG LEBONG, SUARA PANCASILA.ID – Plt Bupati Rejang Lebong, Dr. Hendri, SSTP., M.Si., menyampaikan Nota Pengantar Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Rejang Lebong, Selasa (21/7/2026).
Rapat dipimpin Ketua DPRD Juliansyah Yayan didampingi Wakil Ketua I Pera Hariyani, SE, serta dihadiri anggota DPRD, Sekretaris Daerah Iwan Sumantri Badar, SE., MM., unsur Forkopimda, para asisten, kepala OPD, pejabat eselon III, dan tamu undangan lainnya.
Dalam penyampaiannya, Plt Bupati menjelaskan bahwa laporan keuangan pemerintah daerah merupakan bentuk pertanggungjawaban atas pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 yang disusun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai standar akuntansi pemerintahan dan pengelolaan keuangan daerah.
Ia menyampaikan, laporan keuangan tersebut mencakup seluruh komponen utama, mulai dari laporan realisasi anggaran, neraca, laporan operasional, laporan arus kas, hingga catatan atas laporan keuangan sebagai bagian dari transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan.
Menurutnya, pelaksanaan APBD 2025 merupakan implementasi penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan kepada masyarakat. Meski dihadapkan pada berbagai tantangan, terutama kebijakan efisiensi anggaran, Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong tetap mengutamakan penggunaan anggaran pada program-program prioritas yang berdampak langsung bagi masyarakat.
“Penggunaan anggaran difokuskan pada program yang produktif untuk meningkatkan pelayanan publik, kesejahteraan masyarakat, serta pembangunan infrastruktur tanpa mengurangi kualitas pelayanan kepada masyarakat,” ujar Hendri.
Plt Bupati juga memaparkan secara umum realisasi pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah selama Tahun Anggaran 2025. Secara keseluruhan, pelaksanaan APBD masih mampu menjaga keseimbangan fiskal daerah dan menghasilkan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) yang akan menjadi bagian dari pembiayaan pada tahun anggaran berikutnya.
Di akhir rapat paripurna, Plt Bupati menyerahkan Nota Pengantar Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 kepada Ketua DPRD sebagai tahapan awal pembahasan bersama legislatif.
Raperda tersebut selanjutnya akan dibahas oleh DPRD bersama Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku sebelum ditetapkan menjadi peraturan daerah.











