MUARA ENIM, SUARA PANCASILA.ID – Setelah disepakatinya Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (P-KUA) serta Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (P-PPAS), Plt. Bupati Muara Enim, Ir. Hj. Sumarni, M.Si., menyerahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) Kabupaten Muara Enim T.A. 2026 kepada Ketua DPRD Muara Enim, Deddy Arianto Sutopo, S.Pd., di Gedung DPRD Muara Enim, Senin (28/09).
Usai penyerahan dokumen tersebut, Plt. Bupati langsung menyampaikan Penjelasan Nota Keuangan Raperda APBD-P T.A. 2026 dengan anggaran pendapatan sebesar Rp2,2 triliun dan Belanja Daerah yang diproyeksikan sebesar Rp2,5 triliun.
Dalam pemaparannya di hadapan pimpinan dan anggota dewan, Plt. Bupati menjelaskan bahwa Pendapatan Daerah mengalami penyesuaian penurunan sebesar 14,36% dari APBD Induk. Sementara itu, lanjutnya, alokasi Belanja Daerah sebesar Rp2,5 triliun digunakan untuk membiayai belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga, hingga belanja transfer.
Ditegaskannya, penyesuaian postur anggaran ini dilakukan guna merespons dinamika fiskal dan perubahan kebijakan keuangan dari pemerintah pusat, sekaligus tetap mengoptimalkan pelayanan publik di tengah keterbatasan anggaran.
Lanjutnya, defisit anggaran sebesar Rp300,28 miliar dipastikan tertutupi secara berimbang melalui surplus pembiayaan netto daerah dengan nilai yang sama, sehingga Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) Tahun 2026 diproyeksikan sebesar Rp0,00.
Menutup penjelasannya, Plt. Bupati berharap dokumen Raperda APBD-P T.A. 2026 dapat segera dibahas bersama oleh Panitia Khusus (Pansus) DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) untuk selanjutnya disetujui dan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.











