Polres Bojonegoro Bongkar Kasus Ilegal Logging di Bubulan, Pelaku dan Kayu Jati Diamankan

BOJONEGORO (JATIM) SUARAPANCASILA.ID– Jajaran Polres Bojonegoro mengungkap kasus dugaan penebangan liar (illegal logging) di kawasan hutan negara wilayah Kecamatan Bubulan. Seorang pria berinisial HY (33), warga Desa Cancung, diamankan bersama puluhan batang kayu jati yang diduga hasil penebangan ilegal.

Kapolres Bojonegoro, Afrian Satya Permadi, mengatakan pengungkapan kasus ini bermula dari laporan terkait aktivitas penebangan kayu jati tanpa izin di kawasan hutan negara.

Dari hasil penyelidikan, tersangka diduga menebang delapan pohon jati di kawasan petak 42 A wilayah hutan Ngorogunung, RPH Cancung, BKPH Clebung, KPH Bojonegoro. Pohon-pohon tersebut kemudian dipotong menjadi 46 batang kayu dengan berbagai ukuran.

Bacaan Lainnya

Kayu hasil tebangan selanjutnya diangkut menggunakan truk Mitsubishi Colt Diesel menuju lokasi penggergajian di Desa Bubulan. Namun, saat proses pembongkaran berlangsung, petugas Satreskrim Polres Bojonegoro bersama Perhutani melakukan pemeriksaan.

“Tersangka tidak dapat menunjukkan dokumen resmi atau surat keterangan sah hasil hutan, sehingga langsung diamankan bersama barang bukti,” ujar Kapolres saat rilis pers, Kamis (21/5/2026).

Selain mengamankan tersangka, polisi juga menyita barang bukti berupa satu unit truk, satu gergaji tangan, 46 batang kayu jati, serta dokumen yang berkaitan dengan kasus tersebut.

Kapolres menegaskan, praktik illegal logging menjadi perhatian serius karena selain merugikan negara, juga mengancam kelestarian lingkungan dan ekosistem hutan.

“Kami akan menindak tegas setiap bentuk perusakan hutan dan mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan penebangan maupun pengangkutan hasil hutan tanpa dokumen resmi,” tegasnya.

Saat ini, tersangka masih menjalani proses hukum lebih lanjut di Polres Bojonegoro dan dijerat dengan tindak pidana di bidang kehutanan

Pos terkait