Polres Siak Ungkap Jaringan Narkotika Lintas Kabupaten, Bandar dan Dua Rekannya Dibekuk di Pekanbaru

PEKANBARU (RIAU)-SUARAPANCASILA.ID– Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Siak berhasil membongkar jaringan peredaran gelap narkotika yang beroperasi lintas wilayah. Dalam pengungkapan yang berlangsung di Kota Pekanbaru pada awal September 2026 ini, petugas mengamankan total empat orang tersangka dengan barang bukti sabu dengan berat total mencapai belasan gram serta sejumlah barang bukti lainnya.

Kapolres Siak AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar, SH, SIK, MH melalui Kasat Narkoba AKP Benny Apriyandi Siregar, SH, MH Menerangkan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil pengembangan dari penangkapan sebelumnya pada Senin (31/8/2026) di mana petugas mengamankan seorang pelaku berinisial HS alias A dengan barang bukti 38 paket sabu. Dari hasil interogasi, HS mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang bandar berinisial M alias U yang saat itu masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Berbekal informasi tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Siak langsung bergerak melakukan pengejaran ke Kota Pekanbaru. Tepat pada Selasa (1/9/2026) sekira pukul 22.30 WIB, petugas menyergap tiga orang pria masing-masing berinisial M alias U (49), J (43), dan RG alias R (36) yang sedang berada di sebuah warung di Jalan Kartika Sari, Kelurahan Umban Sari, Kecamatan Rumbai, Kota Pekanbaru.

Bacaan Lainnya

Dari hasil pemeriksaan peran, M alias U bertindak sebagai bandar narkotika jenis sabu, Jufriyono berperan sebagai kurir, sementara RG berperan sebagai penyedia tempat.

Petugas kemudian melakukan penggeledahan di dalam mobil Daihatsu Xenia warna putih dengan nomor polisi BM 1393 VN milik Miswan. Di dalam kendaraan tersebut, polisi menemukan empat paket narkotika jenis sabu yang disembunyikan di dalam bungkus rokok Sampoerta. Tak berhenti di situ, pengembangan terus dilakukan hingga ke rumah RG, di mana petugas menemukan satu unit timbangan digital milik M.

Pengembangan kasus berlanjut hingga Rabu (2/9/2026) dini hari sekira pukul 00.15 WIB. Berdasarkan interogasi lanjutan terhadap RG, diketahui bahwa ia juga menyimpan satu paket sabu di rumahnya yang terletak di Jalan Kemala, Kelurahan Limbungan Baru, Kecamatan Rumbai Timur, Kota Pekanbaru. Polisi langsung melakukan penggeledahan dan menemukan tambahan satu paket sabu di atas lemari kamar tersangka yang diakuinya diperoleh dari M alias U.

Total keseluruhan barang bukti sabu yang disita dari rangkaian penangkapan ini mencakup empat paket sabu seberat kotor 18,13 gram pada penangkapan pertama dan satu paket sabu seberat 0,47 gram pada pengembangan kedua. Selain itu, petugas turut menyita barang bukti pendukung berupa unit mobil Xenia, timbangan digital, beberapa unit telepon genggam, uang tunai hasil transaksi, serta alat pembungkus sabu.

Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, hasil tes urine terhadap para tersangka menunjukkan hasil positif mengandung Amphetamine dan Metamfetamina.

Akibat perbuatan tersebut, para tersangka kini harus mendekam di sel tahanan dan dijerat dengan pasal berlapis sesuai perannya masing-masing. Mereka disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 609 ayat (2) huruf a jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

suarapancasilaid'

Pos terkait