OGAN KOMERING ULU -SUARAPANCASILA.ID- Polres Ogan Komering Ulu (OKU) menggelar Press Conference pengungkapan sejumlah kasus tindak pidana menonjol yang berhasil diungkap selama Triwulan II Yakni pada Bulan April Hingga Juli Tahun 2026.
Kegiatan berlangsung di ruang multimedia wicaksana Laghawa, Senin 3 Agustus 2026 pukul 13.30 wib, tanpa menampilkan tersangka, hal ini sesuai aturan baru Pasal 91 KUHP..
Rilis kasus ini menjadi bentuk transparansi Polri kepada masyarakat sekaligus wujud komitmen dalam menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang kondusif.
Kapolres OKU, Akbp.Helmy Tamaela menyampaikan, Satreskrim Polres OKU berhasil mengungkap berbagai perkara yang menjadi perhatian publik.
Kasus-kasus tersebut meliputi tindak pidana korupsi, pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian kendaraan bermotor (curanmor), penadahan, tindak pidana perlindungan anak, hingga kepemilikan senjata api ilegal.
Selain mengamankan para tersangka, polisi juga berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa kendaraan bermotor, senjata api rakitan beserta amunisi, telepon genggam, dokumen, pakaian, dan berbagai barang lain yang berkaitan dengan tindak pidana yang diungkap.
Dirinya menegaskan bahwa seluruh pengungkapan perkara merupakan hasil kerja keras personel Satreskrim bersama jajaran Polsek yang didukung informasi dari masyarakat.
“Keberhasilan ini merupakan bentuk komitmen Polres OKU dalam memberikan kepastian hukum, memberantas tindak pidana, serta menjaga rasa aman di tengah masyarakat. Kami juga mengajak seluruh masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya tindak kejahatan,” tegasnya.
Kemudian, Kapolres memaparkan kronologi singkat masing-masing perkara, modus operandi para pelaku, pasal yang disangkakan, serta perkembangan proses penyidikan terhadap setiap kasus. Polres OKU memastikan seluruh perkara yang telah diungkap akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kepolisian juga menegaskan tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Kabupaten Ogan Komering Ulu.
“Melalui pengungkapan sejumlah kasus tersebut, Polres OKU berharap kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri semakin meningkat serta tercipta sinergi yang lebih kuat antara masyarakat dan aparat penegak hukum dalam menjaga keamanan di Kabupaten OKU,” Pungkasnya











