Residivis Narkoba Kembali Ditangkap di Brebes, Edarkan Sabu via Instagram dengan Sistem Tempel

BREBES (JATENG), SUARAPANCASILA.ID – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Brebes kembali mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah selatan. Dua pria berinisial ABS (41) dan AL (22), warga Kecamatan Bumiayu, ditangkap di rumahnya masing-masing di Desa Dukuhturi dan Desa Jatisawit pada Selasa (28/4/2026).

Keduanya bukan pemain baru. Polisi menyebut ABS dan AL merupakan residivis kasus narkotika yang pernah dipidana pada 2010 dan 2022, serta baru bebas pada 2025.

Kapolres Brebes AKBP Lilik Ardhiansyah melalui Kasat Resnarkoba AKP Heru Irawan mengatakan penangkapan berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan peredaran narkoba di Kecamatan Bumiayu.

Bacaan Lainnya

“Menindaklanjuti informasi tersebut, Unit 1 Satnarkoba melakukan penggerebekan di dua lokasi berbeda,” kata AKP Heru, Rabu (29/4/2026).

Penggerebekan dilakukan sekitar pukul 17.30 WIB. Dari dua lokasi itu, polisi mengamankan kedua tersangka berikut sejumlah barang bukti.

Saat penggeledahan yang disaksikan warga, polisi menemukan paket narkotika siap edar berupa belasan paket sabu yang dikemas dalam sedotan warna-warni dan plastik klip. Selain itu, ditemukan satu paket ganja dan satu paket tembakau sintetis.

Petugas juga menyita alat pendukung seperti timbangan digital, pipet kaca, korek api, serta puluhan sedotan plastik untuk kemasan sabu.

Tak hanya itu, polisi mengamankan satu unit handphone Samsung Galaxy M12 dan sepeda motor Yamaha Mio Soul bernopol G 5796 WU yang diduga digunakan untuk menunjang aktivitas peredaran narkoba.

AKP Heru mengungkapkan, para pelaku menggunakan modus baru dalam bertransaksi, yakni memanfaatkan media sosial Instagram.

“Mereka membeli melalui Instagram, kemudian menjual kembali dengan sistem tempel menggunakan maps. Barang diletakkan di titik tertentu, lalu lokasi dibagikan ke pembeli. Penjual dan pembeli tidak bertemu langsung,” jelasnya.

Menurutnya, sistem ini dikenal sebagai “jaringan terputus” yang bertujuan meminimalisir risiko tertangkap.

Yang mengkhawatirkan, lanjut Heru, sasaran peredaran narkoba tersebut adalah kalangan anak muda, khususnya Generasi Z di wilayah Brebes selatan. Harga yang ditawarkan pun relatif terjangkau, berkisar Rp200 ribu hingga Rp300 ribu per paket.

“Ini yang menjadi perhatian kami karena menyasar generasi muda,” ujarnya.

Dari tangan tersangka, polisi menyita sabu seberat 7 gram, ganja 65 gram, dan tembakau sintetis 6 gram. Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti diamankan di Mapolres Brebes untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat undang-undang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara.

“Kami masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan di atasnya,” pungkas Heru.

Pos terkait