SIAK, SUARA PANCASILA.ID – Pemerintah Kabupaten Siak bersama Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Kementerian Agama (Kemenag) Siak menggelar salat Istisqa sebagai ikhtiar menghadapi kekeringan dan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang menyebabkan kabut asap di sejumlah wilayah.
Bupati Siak Afni Zulkifli mengatakan salat Istisqa akan dilaksanakan bersama aparatur sipil negara (ASN), pelajar, santri, dan masyarakat di Kabupaten Siak pada Rabu (26/8/2026).
“InsyaAllah hari Rabu tanggal 26 Agustus, seluruh pegawai ASN dan non ASN yang beragama Islam diimbau untuk melaksanakan shalat sunah Istisqa yang dipusatkan di halaman Mesjid Islamic Center Siak. Selain itu untuk pelajar serta santri di seluruh pesantren, bersama masyarakat di wilayah masing-masing. Ini bentuk ikhtiar semoga Allah Taala menurunkan hujan, agar karhutla khususnya di lahan gambut bisa segera padam dan semua petugas lapangan diberi keselamatan,” kata Afni, Selasa (25/8/2026).
Afni mengatakan wilayah Kabupaten Siak telah lebih dari 35 hari tidak diguyur hujan. Kondisi tersebut menyebabkan permukaan hutan dan lahan mengering sehingga rentan terjadi karhutla. Sementara itu, kabut asap kiriman dari wilayah lain mulai dirasakan masyarakat.
“Siak sudah lebih 35 hari tidak turun hujan dan dikepung asap kiriman. Semoga Allah SWT, Tuhan Yang Maha Esa, segera menurunkan hujan di lokasi-lokasi titik api. Semoga asap segera pergi,” ujar dia.
Selain salat Istisqa, Afni mengimbau pemuka lintas agama menggelar doa bersama sesuai keyakinan masing-masing. Upaya tersebut diharapkan menjadi ikhtiar bersama agar hujan segera turun, membantu pemadaman karhutla, dan mengurangi dampak asap yang masuk ke wilayah Siak.
Pelaksanaan salat Istisqa tingkat Kabupaten Siak dipusatkan di halaman Masjid Sultan Syarif Hasyim Islamic Center pada pukul 08.00 WIB hingga selesai. Bertindak sebagai imam H. Mukhtar Abdul Karim Alhafiz, sedangkan khatib Dr. H. Muhammad Fakhri, M.Ag.
Salat Istisqa juga dilaksanakan secara serentak di seluruh kecamatan se-Kabupaten Siak dengan lokasi dan pelaksanaan menyesuaikan ketentuan masing-masing wilayah.
Upaya pencegahan karhutla dan pengendalian dampak asap juga akan diperkuat melalui masjid-masjid. MUI Siak juga akan menginstruksikan para khatib menyampaikan kembali Fatwa MUI Nomor 30 Tahun 2016 tentang hukum membakar hutan dan lahan dalam materi khutbah.
“InsyaAllah Jumat 28 Agustus, materi khutbah Jumat oleh MUI diinstruksikan ke semua khatib untuk mengingatkan kembali Fatwa MUI nomor 30 tahun 2016 tentang hukum haram membakar hutan dan lahan,” ungkap Afni.
Di sisi lain, kualitas udara di Kabupaten Siak sejak Senin (24/8/2026) berada pada kategori tidak sehat. Bahkan, pada malam hari sejumlah kecamatan dilaporkan masuk kategori berbahaya berdasarkan Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU).
Kondisi tersebut menjadi perhatian serius pemerintah daerah. ISPU terus dipantau secara berkala sebagai dasar menentukan kebijakan, termasuk kemungkinan pembatasan aktivitas masyarakat dan kegiatan belajar mengajar di sekolah.
“Jika ISPU dilaporkan secara terus menerus dalam status tidak sehat, kami tentu akan mengambil langkah-langkah yang terukur. Misalnya dengan meliburkan sekolah dan atau meminta pembatasan kegiatan di luar,” kata Afni.
Menurut dia, langkah tersebut merupakan upaya antisipasi untuk melindungi masyarakat, terutama anak-anak sekolah, dari paparan asap dan memburuknya kualitas udara.
Afni menyampaikan hingga 24 Agustus 2026 tidak ditemukan fire spot di wilayah Kabupaten Siak. Namun, asap kiriman dari daerah sekitar tetap berdampak terhadap kualitas udara di sejumlah wilayah.“Asap tidak memiliki batas administrasi dan masuk sampai ke ceruk-ceruk rumah. Rakyat dalam kondisi terancam terdampak karhutla,” ujar dia.
Kecamatan Kerinci Kanan menjadi salah satu wilayah yang terdampak asap cukup terasa karena berbatasan langsung dengan Kabupaten Pelalawan. Sejumlah kampung di wilayah tersebut dilaporkan diselimuti asap cukup tebal meski tidak terdapat titik api.
Untuk mengantisipasi dampak asap, Afni meminta seluruh kanal informasi Pemkab Siak menyampaikan laporan ISPU secara berkala setiap hari. Informasi tersebut akan menjadi dasar pemerintah daerah dalam menentukan kebijakan.“Apa adanya saja. Kita akan ambil kebijakan berdasarkan fakta yang ada,” kata dia.











