Siapkan Dua Rumah RJ, Gapensi Apresiasi Langkah Kejari Purwakarta

PURWAKARTA, SUARAPANCASILA.ID- Rumah Restorative Justice (Keadilan Restoratif) akan menjadi tempat pelaksanaan musyawarah mufakat dan perdamaian untuk menyelesaikan masalah atau perkara-perkara pidana ringan yang terjadi di masyarakat.

“Keberadaan dua Rumah RJ yang disiapkan oleh Kejaksaan Negeri Purwakarta ini merupakan upaya pendekatan hukum yang bertujuan untuk mencapai rekonsiliasi dan pemulihan melalui dialog terbuka dan respon positif antara korban, pelaku, dan masyarakat yang terpengaruh. Kita apresiasi langkah-langkah yang dilakukan oleh jajaran Kejari Purwakarta,” ujar Ketua BPC Gapensi Purwakarta, Irwan P. Abdurrachman, SH, MKn, kepada awak media, Kamis 04 Januari 2024.

Diketahui, hari ini bertempat di Desa Bungursari, Kecamatan Bungursari, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Wahyudi, S.H., M.H didampingi jajaran Kejari Purwakarta yang dipimpin Kajari Rohayatie, S.H, M.H, Penjabat Bupati Purwakarta Benni Irwan serta jajaran Forkopimda Purwakarta lainnya meresmikan Rumah RJ yang kedua di Kabupaten Purwakarta.

Bacaan Lainnya

Sebelumnya jajaran penegak hukum yang berkantor di Jalan Siliwangi itu, juga telah memiliki Rumah RJ pertama di Desa Kiarapedes, Kecamatan Kiarapedes.

Irwan berharap, keberadaan Rumah RJ di Kabupaten Purwakarta juga dapat memberikan kemanfaatan dan keadilan bagi masyarakat, dengan mengutamakan pendekatan kekeluargaan melalui cara mediasi.

“Ini sebuah inovasi jajaran Kejaksaan yang diharapkan akan menjadi hal baik. Segala persoalan seharusnya diselesaikan sejak dini dengan cara musyawarah,” kata pria yang juga seorang notaris itu.

Dengan adanya Rumah Restorative Justice, ia juga berharap bisa menjadi wadah bagi masyarakat untuk bermediasi, sehingga jika ada kasus atau perkara pidana bisa diselesaikan secara musyawarah mufakat. Dia berharap inovasi dapat berjalan dengan baik dan lancar.

“Adanya Rumah Restorative Justice ini diharapkan menjadi wadah kita semua. Kalau ada kasus bisa diselesaikan tanpa harus ke pengadilan,” kata Irwan.

Menutup, Irwan mengatakan bahwa Restorative Justice merupakan proses penegakan hukum dengan memperhatikan asas peradilan cepat, sederhana dan biaya ringan, dalam rangka mewujudkan keberhasilan penuntutan demi keadilan berdasarkan hukum dan hati nurani.

“Termasuk penuntutan dengan menggunakan pendekatan keadilan restoratif yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” demikian Irwan. (*)

Pos terkait

Settia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *