Wakil Ketua DPRD Jatim Sri Wahyuni Sidak SMAN 1 Bojonegoro

BOJONEGORO (JATIM) SUARAPANCASILA.ID– Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur, Sri Wahyuni, memastikan tidak ditemukan praktik pungutan liar (pungli) di SMAN 1 Bojonegoro setelah melakukan inspeksi mendadak (sidak) dan meminta klarifikasi langsung kepada pihak sekolah, Sabtu (6/6/2026).

Sidak tersebut dilakukan menyusul munculnya isu dugaan pungli yang menyeret nama SMAN 1 Bojonegoro. Dalam kunjungannya, Sri Wahyuni diterima Kepala SMAN 1 Bojonegoro, Wiwik Widowati, bersama jajaran wakil kepala sekolah untuk menjelaskan berbagai informasi yang berkembang di masyarakat.

Dalam pertemuan itu, Sri Wahyuni menanyakan secara rinci mekanisme pembiayaan pendidikan di sekolah, pengelolaan dana melalui komite sekolah, hingga informasi mengenai biaya yang dikeluarkan siswa untuk mengikuti berbagai kompetisi.

Bacaan Lainnya

Menanggapi hal tersebut, Kepala SMAN 1 Bojonegoro, Wiwik Widowati, menegaskan bahwa tidak pernah ada pungutan yang bersifat wajib kepada peserta didik maupun wali murid. Menurutnya, bantuan yang selama ini diterima sekolah berasal dari sumbangan sukarela yang dikelola melalui komite sekolah.

Ia menjelaskan, apabila terdapat kebutuhan sekolah yang belum dapat dipenuhi dari dana operasional yang tersedia, pihak sekolah hanya menyampaikan rencana kebutuhan dan rincian anggaran kepada komite sekolah. Selanjutnya, komite bersama wali murid membahas kebutuhan tersebut dan menentukan langkah yang akan diambil.

” Tidak ada penetapan nominal tertentu dan tidak ada kewajiban bagi wali murid untuk memberikan sumbangan. Semua bersifat sukarela sesuai kemampuan masing-masing,” ujar Wiwik.

Menurutnya, sekolah juga tidak pernah melakukan penagihan kepada orang tua siswa. Bahkan, wali murid yang tidak memberikan sumbangan tetap mendapatkan layanan pendidikan yang sama tanpa perlakuan berbeda.

Selain itu, Wiwik membantah adanya informasi bahwa sekolah membebankan biaya kepada siswa untuk mengikuti berbagai ajang perlombaan. Ia menegaskan bahwa sekolah tidak pernah meminta uang kepada orang tua siswa untuk keperluan tersebut.

“Kalau ada siswa yang membutuhkan biaya tambahan untuk mengikuti lomba dan kemudian meminta dukungan kepada keluarga atau sponsor, itu bukan permintaan dari sekolah,” katanya.

Wakil Kepala Sekolah Bidang Humas, Husnul Chotimah, menambahkan bahwa setiap pengajuan kebutuhan sekolah kepada komite selalu dilengkapi proposal serta rincian anggaran yang jelas. Karena itu, seluruh proses dapat dipertanggungjawabkan dan dilakukan secara terbuka.

Setelah menerima penjelasan dari pihak sekolah, Sri Wahyuni menilai mekanisme yang diterapkan SMAN 1 Bojonegoro masih sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Ia mengacu pada Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah yang membedakan secara tegas antara pungutan dan sumbangan.

Menurutnya, komite sekolah diperbolehkan menghimpun bantuan atau sumbangan sepanjang bersifat sukarela, tidak memaksa, dan tidak menetapkan nominal tertentu kepada wali murid.

“Dari hasil klarifikasi yang kami terima, tidak ditemukan unsur paksaan, kewajiban pembayaran, maupun penentuan nominal kepada orang tua siswa. Karena itu, dugaan pungli yang berkembang tidak terbukti,” tegas Sri Wahyuni kepada Suarapancasila.id., dalam keterangan tertulisnya.

Legislator dari Daerah Pemilihan Bojonegoro-Tuban tersebut juga mengingatkan agar seluruh sekolah negeri tetap mematuhi aturan yang berlaku dalam pengelolaan pembiayaan pendidikan. Ia menegaskan bahwa prinsip pendidikan gratis harus tetap dijalankan, sementara partisipasi masyarakat melalui sumbangan sukarela tetap dimungkinkan sesuai regulasi.

“Yang terpenting adalah transparansi dan kepatuhan terhadap aturan. Pendidikan gratis harus tetap berjalan dan masyarakat tidak boleh dibebani dengan pungutan yang bersifat memaksa,” tandasnya.

suarapancasilaid'

Pos terkait