KOTA MALANG (JATIM), SUARAPANCASILA,ID-Perjalanan akademik dan profesional seorang advokat tidak selalu lahir dari ruang perkuliahan semata. Pengalaman berhadapan langsung dengan persoalan masyarakat, ketekunan membangun kapasitas keilmuan, serta komitmen terhadap penegakan hukum menjadi fondasi penting bagi seorang praktisi hukum.
Hal tersebut tercermin dalam perjalanan Soeko Hariyanto, S.H., M.H.,praktisi hukum dari Cakra Gandhiwa Law Office, Polehan, Kota Malang. Sosok yang akrab disapa “Hotman Pakis” ini berhasil menyelesaikan pendidikan Magister Hukum pada Program Pascasarjana Universitas Merdeka Malang, Konsentrasi Hukum Pidana, dengan prestasi akademik tertinggi.
Berdasarkan Piagam Penghargaan Nomor P-105/PPs/UM/VIII/2026, Soeko Hariyanto tercatat sebagai lulusan berpredikat Pujian Semester Genap Tahun Ajaran 2025–2026, dengan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) 4,00. Ia menyelesaikan pendidikan tersebut dalam tiga semester, lebih cepat dari masa studi yang semestinya ditempuh selama empat semester.
Predikat tersebut menjadi penanda bahwa pengalaman profesional dan pendidikan akademik dapat berjalan beriringan ketika dibangun melalui disiplin, konsistensi, serta orientasi keilmuan.
Sebelum menekuni profesi advokat secara lebih serius, Soeko Hariyanto memiliki pengalaman bekerja di Dinas Perhubungan, khususnya dalam bidang pengawasan perparkiran.
Pengalaman tersebut justru menjadi salah satu titik penting yang membentuk ketertarikannya terhadap dunia hukum. Dalam pekerjaannya, ia bersentuhan langsung dengan masyarakat dan menghadapi beragam persoalan yang memiliki dimensi hukum, baik berkaitan dengan aspek pidana maupun perdata.
“Ketika saya bekerja di Dinas Perhubungan sebagai pengawas perparkiran, saya langsung bersentuhan dengan masyarakat terkait banyak kasus yang terjadi di masyarakat, baik itu terkait perdata, pidana dan lain sebagainya,” ujar Soeko Hariyanto dalam keterangannya kepada Suarapancasila.id, Jumat (21/08/2026).
Menurutnya, pengalaman praktis tersebut menumbuhkan kesadaran bahwa pemahaman hukum yang komprehensif sangat diperlukan untuk memberikan kontribusi yang lebih optimal kepada masyarakat.
Latar belakangnya sebagai Sarjana Hukum kemudian menjadi landasan untuk melanjutkan pengembangan kompetensi melalui pendidikan Magister Hukum.
Keputusan melanjutkan pendidikan ke jenjang magister, menurut Soeko, tidak semata-mata berkaitan dengan gelar akademik. Pendidikan S2 dipandang sebagai instrumen untuk memperkuat kapasitas profesional seorang advokat dalam menjalankan tugasnya.
Ia memilih Program Pascasarjana Universitas Merdeka Malang dan berhasil menyelesaikan studi dalam tiga semester.
Capaian tersebut sekaligus mengantarkannya menjadi salah satu dari tiga lulusan yang memperoleh predikat pujian dengan IPK 4,00.
“Alhamdulillah, saya tempuh S2 ini di Universitas Merdeka Malang dengan cepat, cukup tiga semester yang seharusnya ditempuh empat semester. Berkat kerja keras dan upaya, kami berhasil memenuhi gelar Magister Hukum dalam tiga semester,” tuturnya.
Bagi Soeko, capaian akademik tersebut bukan sekadar angka. IPK 4,00 menjadi representasi dari proses panjang yang membutuhkan konsistensi antara pekerjaan profesional dan tanggung jawab akademik.
Dalam menyelesaikan pendidikan Magister Hukum, Soeko Hariyanto mengangkat penelitian berjudul:
“Modus Operandi Tindak Pidana Korupsi dalam Pungutan Retribusi Parkir oleh Juru Parkir Resmi di Kota Malang — Studi pada Dinas Perhubungan Kota Malang.”
Tesis tersebut disusun dalam Konsentrasi Hukum Pidana dengan bimbingan Dr. H. Setiyono, S.H., M.H. selaku Pembimbing I dan Prof. Dr. Kadek Wiwik I., S.H., M.Sc. selaku Pembimbing II.
Pemilihan tema penelitian memiliki relevansi dengan pengalaman profesional Soeko. Persoalan perparkiran yang pernah bersentuhan langsung dengan kehidupannya di lingkungan kerja kemudian dikembangkan menjadi kajian akademik dalam perspektif hukum pidana.
Dengan demikian, penelitian tersebut memperlihatkan keterkaitan antara pengalaman empiris, problematika sosial, dan pendekatan akademik hukum.
Setelah menyelesaikan pendidikan magister, Soeko mengaku tidak menjadikan gelar akademik sebagai tujuan akhir. Baginya, ilmu hukum harus bermuara pada kebermanfaatan bagi masyarakat.
Ia juga mengungkapkan bahwa dalam ujian tesis, sejumlah penguji menilai penelitian yang disusunnya memiliki potensi untuk dikembangkan lebih lanjut menjadi penelitian doktoral.
Namun, untuk saat ini Soeko memilih tidak melanjutkan pendidikan ke jenjang S3.
“Untuk mengejar ilmu memang tidak ada batasannya. Namun saya cukup dengan Magister Hukum. Saya akan berkarya untuk masyarakat. Saya tidak harus ambisi ke S3 karena saya tidak berkeinginan menjadi dosen,” jelasnya.
Pilihan tersebut menunjukkan orientasi yang lebih menitikberatkan pada pengabdian profesional dan praktik hukum daripada mengejar jenjang akademik semata.
Soeko Hariyanto kini menjalankan aktivitas profesionalnya melalui Cakra Gandhiwa Law Office yang beralamatkan di Jalan Kalimosodo VI/I, Polehan, Blimbing, Kota Malang.
Nama “Cakra Gandhiwa” sendiri mengandung simbolisme yang kuat. Cakra dalam tradisi Jawa-Sanskerta dapat dipahami sebagai simbol kekuatan, perlindungan, dan keteguhan. Sementara Gandhiwa atau Gandiva dikenal sebagai busur sakti Arjuna dalam kisah Mahabharata.
Secara filosofis, perpaduan kedua istilah tersebut dapat dimaknai sebagai kekuatan dan senjata luhur untuk menegakkan kebenaran serta melindungi keadilan.
Filosofi tersebut memiliki relevansi dengan prinsip yang dikemukakan Soeko dalam menjalankan profesinya sebagai advokat.
Menurutnya, profesi advokat bukan sekadar pekerjaan, melainkan profesi terhormat yang dalam doktrin hukum dikenal sebagai officium nobile, yakni profesi mulia yang memiliki tanggung jawab moral dan etik dalam memperjuangkan kepentingan hukum serta keadilan.
Perjalanan Soeko Hariyanto memperlihatkan tiga dimensi yang saling berkaitan: pengalaman birokrasi dan pelayanan publik, pendidikan hukum, serta praktik advokasi.
Pengalaman di lapangan memberikan pemahaman empiris mengenai persoalan hukum masyarakat. Pendidikan Magister Hukum memperkuat kerangka akademik dan analisis yuridis. Sementara profesi advokat menjadi ruang aktualisasi untuk menerapkan pengetahuan tersebut dalam memberikan bantuan dan pembelaan hukum.
Di tengah tuntutan masyarakat terhadap profesional hukum yang semakin kompeten, peningkatan kapasitas akademik menjadi bagian penting dari profesionalisme advokat.
Bagi Soeko, gelar Magister Hukum dengan predikat Pujian dan IPK 4,00 bukanlah garis akhir. Justru capaian tersebut menjadi tanggung jawab baru untuk bekerja secara lebih profesional, berintegritas, dan berorientasi pada keadilan.
Prinsip tersebut menjadi pesan utama dari perjalanan akademiknya: ilmu hukum tidak berhenti pada gelar, tetapi harus diwujudkan dalam keberanian membela kebenaran, menjaga integritas profesi, dan memberikan manfaat bagi masyarakat.
Dengan semangat tersebut, Soeko Hariyanto menatap perjalanan berikutnya sebagai praktisi hukum dengan satu prinsip yang terus dikedepankan: penegakan hukum yang berkeadilan.











