BREBES (JATENG), SUARAPANCASILA.ID – Pemerintah Kabupaten Brebes memperkuat pengawasan pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Pelajaran 2026/2027 agar berjalan bersih, transparan, dan bebas pungutan liar. Seluruh sekolah negeri diminta mematuhi aturan serta tidak melakukan praktik yang membebani masyarakat.
Komitmen tersebut ditandai dengan diterbitkannya Peraturan Bupati Brebes Nomor 10 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Perbup Nomor 25 Tahun 2025 mengenai Sistem Penerimaan Murid Baru, Keputusan Bupati Brebes Nomor 420/113 Tahun 2026 tentang Petunjuk Teknis SPMB jenjang TK, SD, dan SMP, serta penguatan pengawasan melalui Surat Edaran KPK RI Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi dalam penyelenggaraan SPMB.
Bupati Brebes Hj Paramitha Widya Kusuma menegaskan, seluruh anak di Kabupaten Brebes harus memperoleh kesempatan pendidikan yang sama tanpa diskriminasi maupun praktik pungutan.
“Kami ingin memastikan proses penerimaan murid baru berjalan adil, transparan, dan bebas dari kecurangan maupun pungutan yang merugikan masyarakat,” kata Paramitha saat penyerahan regulasi SPMB di Pendopo Brebes, Senin (25/5/2026).
Pemerintah daerah juga mulai menerapkan sistem pendaftaran online sebagai bagian dari reformasi pelayanan pendidikan. Langkah tersebut diharapkan mampu mempersempit celah praktik tidak transparan dalam proses penerimaan peserta didik.
Untuk tahap awal, sistem daring diterapkan di tujuh TK Negeri Pembina dan 23 SD percontohan. Sementara seluruh SMP Negeri di Kabupaten Brebes telah menggunakan sistem pendaftaran online secara penuh.
Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Brebes Sutaryono SH MH mengatakan, transformasi digital bukan sekadar mengikuti perkembangan teknologi, tetapi juga menjadi upaya membangun tata kelola pelayanan publik yang lebih akuntabel.
“Tahun 2026 ini menjadi tonggak baru pelayanan pendidikan di Brebes. Orang tua tidak perlu lagi antre atau datang langsung ke sekolah tujuan karena proses pendaftaran sudah bisa dilakukan secara daring,” jelas Sutaryono.
Ia memastikan seluruh proses penerimaan peserta didik baru tidak dipungut biaya apa pun karena kebutuhan operasional telah dianggarkan melalui dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP).
“Tidak ada pungutan biaya dalam bentuk apa pun terkait pendaftaran murid baru. Jika ada pihak yang meminta biaya, itu merupakan pelanggaran,” tegasnya.
Sebagai tindak lanjut, Dindikpora Brebes akan melakukan sosialisasi secara daring maupun luring agar masyarakat memahami mekanisme pendaftaran baru. Sekolah juga diminta membentuk panitia penyelenggara guna memastikan pelayanan berjalan optimal.
Melalui penguatan regulasi, pengawasan, dan pemanfaatan teknologi, Pemkab Brebes berharap pelaksanaan SPMB 2026 menjadi langkah nyata menghadirkan layanan pendidikan yang bersih, mudah diakses, dan berpihak pada kepentingan masyarakat.











