Unjuk Rasa di DPRD Prabumulih, LSM PKRI Paksa Verifikasi Legalitas 21 Perusahaan

PRABUMULIH, SUARA PANCASILA.ID – Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Prabumulih kembali menjadi lokasi penyampaian aspirasi masyarakat.Pada Jumat, 24 Juli 2026, puluhan massa yang tergabung dalam Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Penerus Kemerdekaan Republik Indonesia (PKRI) menggelar aksi unjuk rasa dengan membawa sejumlah tuntutan terkait legalitas perusahaan yang beroperasi di Kota Prabumulih.

Dalam aksi tersebut, massa meminta DPRD bersama pemerintahan kota prabumulih melakukan pengecekan dan verifikasi terhadap 21 perusahaan yang menjadi perhatian mereka. PKRI menilai seluruh perusahaan yang menjalankan kegiatan usaha di Kota Nanas harus memastikan seluruh dokumen perizinan, administrasi, serta kewajiban hukum lainnya telah dipenuhi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Ketua LSM PKRI, Arief Ahong, mengatakan setiap perusahaan memiliki kewajiban untuk mematuhi seluruh regulasi yang telah ditetapkan pemerintah.Menurutnya, kepatuhan terhadap aturan bukan hanya berkaitan dengan legalitas usaha, tetapi juga menjadi bentuk tanggung jawab perusahaan kepada daerah dan masyarakat.

Bacaan Lainnya

“Kami meminta seluruh perusahaan tertib administrasi dan regulasi. Dasar hukumnya sudah jelas, yakni Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2007 yang mengatur mengenai perizinan, pengawasan, hingga kewajiban penyampaian laporan secara berkala,” ujar Arief Ahong saat menyampaikan orasi.

Arief menegaskan, setiap perusahaan yang beroperasi di Kota Prabumulih harus memiliki dokumen perizinan yang lengkap dan sesuai dengan jenis kegiatan usahanya.Karena itu, PKRI meminta DPRD dan Pemerintah Kota Prabumulih melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap legalitas 21 perusahaan yang menjadi sorotan.

Menurut Arief, apabila hasil verifikasi menunjukkan seluruh perusahaan telah memenuhi ketentuan, maka hal tersebut perlu disampaikan secara terbuka kepada publik.Sebaliknya, jika ditemukan perusahaan yang belum melengkapi izin sesuai aturan, pemerintah diminta mengambil langkah tegas berdasarkan ketentuan yang berlaku.

“Kalau memang ada izinnya, silakan ditunjukkan. Tetapi apabila tidak memiliki izin, kami meminta kontrak kerja samanya diputus sesuai aturan yang berlaku,” cetusnya.Selain persoalan legalitas perusahaan PKRI juga menyoroti kontribusi dunia usaha terhadap pembangunan daerah.

Dalam tuntutannya, massa meminta adanya keterbukaan mengenai kepatuhan perusahaan dalam membayar pajak, pelaksanaan dana bagi hasil, program corporate social responsibility (CSR), hingga pembaruan data kendaraan operasional dan alat berat yang digunakan perusahaan di wilayah Kota Prabumulih.

Tak hanya itu, PKRI juga menilai perusahaan yang menjalankan kegiatan melalui vendor atau mitra kerja perlu memiliki kantor perwakilan yang jelas di Kota Prabumulih.Keberadaan kantor tersebut dinilai penting agar aktivitas perusahaan lebih mudah dipantau sekaligus mempermudah koordinasi dengan pemerintah daerah.

Isu ketenagakerjaan turut menjadi perhatian dalam aksi tersebut. PKRI meminta proses rekrutmen tenaga kerja dilakukan secara terbuka, transparan, dan akuntabel sehingga masyarakat lokal memiliki kesempatan yang sama untuk memperoleh informasi lowongan pekerjaan.

“Perusahaan harus mengumumkan secara terbuka kebutuhan tenaga kerja, jumlah formasi, hingga persyaratan yang dibutuhkan.Jangan sampai muncul kesan bahwa rekrutmen dilakukan secara tertutup karena hal itu dapat memicu kecemburuan sosial. Semua harus sesuai aturan dan transparan,” ucapnya.

PKRI memberikan tenggat waktu hingga 24 Agustus 2026 atau sekitar satu bulan kepada pemerintah dan pihak terkait untuk menindaklanjuti tuntutan tersebut.Apabila belum ada perkembangan yang dinilai memadai, mereka menyatakan akan kembali menggelar aksi lanjutan, bahkan membawa persoalan itu ke pemerintah pusat, termasuk Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Menanggapi aspirasi tersebut, Ketua Komisi II DPRD Kota Prabumulih, Riza Ariansyah, menyatakan pihaknya akan menindaklanjuti seluruh masukan yang disampaikan.DPRD, kata dia, akan berkoordinasi dengan pemerintahan kota prabumulih serta instansi teknis terkait guna melakukan verifikasi terhadap perusahaan yang disebutkan dalam aksi tersebut.

“Kami akan duduk bersama untuk mengetahui secara jelas apa saja yang menjadi permasalahan dan tuntutan yang disampaikan rekan-rekan LSM. Semua akan dibahas sesuai mekanisme yang berlaku,” ujar Riza.

Politisi Partai Gerindra itu menjelaskan, sekitar 21 perusahaan akan menjadi fokus pembahasan awal.Namun, DPRD terlebih dahulu akan meminta penjelasan dari pemerintah daerah mengenai status legalitas masing-masing perusahaan sebelum mengambil langkah lanjutan.”Kami akan mengecek apakah perusahaan-perusahaan tersebut telah memiliki perizinan yang lengkap atau masih ada yang perlu dilengkapi. Proses verifikasi akan dilakukan bersama instansi yang berwenang,” tuturnya.

Riza menambahkan, Komisi II DPRD juga telah berkoordinasi dengan Dinas Tenaga Kerja untuk mendata perusahaan yang beroperasi di Kota Prabumulih.Sebagai lembaga legislatif, DPRD memiliki fungsi pengawasan serta dapat memberikan rekomendasi berdasarkan hasil verifikasi yang dilakukan bersama organisasi perangkat daerah (OPD).

Apabila nantinya ditemukan perusahaan yang belum memenuhi ketentuan perizinan, maka tindakan lebih lanjut menjadi kewenangan OPD teknis sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Kalau memang ditemukan ada perusahaan yang belum memenuhi persyaratan perizinan, tentu dinas terkait yang memiliki kewenangan untuk melakukan penindakan. DPRD menjalankan fungsi pengawasan dan memberikan rekomendasi,” tegasnya.

Ia juga menilai kepatuhan perusahaan terhadap regulasi akan berdampak positif terhadap peningkatan pendapatan asli daereh (PAD).Meski demikian, Riza menegaskan hingga saat ini DPRD belum menyimpulkan adanya perusahaan yang terbukti tidak memiliki izin.

“Masukan dari masyarakat ini menjadi bahan bagi kami untuk melakukan pengecekan secara menyeluruh. Sampai saat ini belum ada kesimpulan bahwa perusahaan-perusahaan tersebut tidak memiliki izin,” pungkasnya.

Sementara itu, jalannya aksi mendapat pengamanan dari jajaran polres prabumulih. Kapolres Prabumulih AKBP Gunarto SIK MH MTr Mil memimpin langsung pengamanan dengan melibatkan personel sesuai surat perintah yang telah diterbitkan.

Sebelum aksi berlangsung, Satintelkam Polres Prabumulih juga telah melakukan deteksi dini dan monitoring terhadap kegiatan penyampaian pendapat tersebut.Pengamanan dilakukan secara terbuka maupun tertutup guna memastikan seluruh peserta dapat menyampaikan aspirasi secara aman, tertib, dan sesuai ketentuan.”Kegiatan berlangsung dalam keadaan aman, tertib, kondusif, dan terkendali,” ujar AKBP Gunarto.

suarapancasilaid'

Pos terkait