Usai Disorot Media, Polres Brebes Tegaskan Kasus Dugaan Perkosaan Tak Mandek

BREBES (JATENG), SUARAPANCASILA.ID – Kasus dugaan perkosaan yang dilaporkan seorang perempuan asal Kabupaten Brebes menjadi perhatian publik setelah diberitakan salah satu media online Berantas Tipikor News. Dalam pemberitaan tersebut, penanganan perkara oleh penyidik Polres Brebes dipertanyakan karena dinilai berjalan lambat.

Kasus itu bermula dari laporan seorang perempuan berinisial FD (19), warga Kecamatan Bantarkawung, Kabupaten Brebes. Korban melaporkan dugaan tindak pidana perkosaan yang diduga dilakukan seorang pria berinisial YAR (20), warga Kecamatan Bumiayu.

Menanggapi pemberitaan yang beredar, Polres Brebes menegaskan bahwa laporan tersebut telah ditindaklanjuti dan proses hukumnya tetap berjalan sesuai prosedur yang berlaku.

Bacaan Lainnya

Kasat Reskrim Polres Brebes, AKP Farid Nur Aziz mengatakan laporan pengaduan diterima Satreskrim Polres Brebes pada 31 Mei 2026 dan sejak saat itu penyidik langsung melakukan langkah-langkah penyelidikan.

“Sejak laporan diterima, penyidik Satreskrim Polres Brebes telah melakukan serangkaian tindakan penyelidikan. Oleh karena itu, perlu kami tegaskan bahwa laporan tersebut telah ditindaklanjuti dan tidak benar apabila disebut tidak berproses,” kata Farid dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (6/6/2026).

Farid menjelaskan, penyidik telah menerima laporan pengaduan pada 31 Mei 2026, melengkapi administrasi penyelidikan pada 2 Juni 2026, serta melakukan klarifikasi terhadap pelapor dan sejumlah saksi pada 5 Juni 2026.
Selain itu, penyidik juga telah meminta hasil Visum et Repertum (VER) dari RSUD Bumiayu dan melakukan koordinasi dengan Direktorat PPA/PPO Polda Jawa Tengah serta Unit PPA/PPO Polresta Banyumas.

Menurutnya, seluruh tahapan tersebut merupakan bagian dari proses penyelidikan yang dilakukan guna memperoleh fakta-fakta hukum secara objektif dan profesional.

Dari hasil pemeriksaan terhadap korban dan saksi-saksi, penyidik menemukan fakta bahwa lokasi dugaan tindak pidana berada di sebuah hotel di wilayah Kecamatan Purwokerto Timur, Kabupaten Banyumas.

Temuan tersebut kemudian menjadi dasar dalam gelar perkara yang dilakukan penyidik. Hasil gelar perkara merekomendasikan agar penanganan kasus dilimpahkan kepada Polresta Banyumas sebagai satuan kewilayahan yang memiliki kewenangan hukum sesuai lokasi kejadian.

“Berdasarkan hasil penyelidikan dan gelar perkara, penanganan perkara direkomendasikan dilimpahkan kepada Polresta Banyumas sebagai satuan kewilayahan yang memiliki kewenangan hukum sesuai tempat terjadinya peristiwa,” ujarnya.

Meski demikian, Polres Brebes memastikan tetap melakukan koordinasi dengan Polresta Banyumas guna memastikan proses hukum berjalan sebagaimana mestinya dan memberikan kepastian hukum bagi para pihak.

Farid menegaskan pihaknya berkomitmen memberikan pelayanan hukum yang profesional, transparan, dan berkeadilan kepada seluruh masyarakat tanpa membedakan latar belakang sosial maupun ekonomi.

“Kami memastikan setiap laporan masyarakat yang diterima akan ditindaklanjuti sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku. Polres Brebes juga akan terus berkoordinasi dengan Polresta Banyumas guna memastikan proses penanganan perkara berjalan dengan baik,” tegasnya.

Polres Brebes mengapresiasi perhatian masyarakat dan media terhadap proses penegakan hukum. Kepolisian berharap seluruh pihak dapat menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan memberikan ruang kepada penyidik untuk bekerja secara profesional demi terwujudnya kepastian hukum dan rasa keadilan.

Dengan penjelasan tersebut, Polres Brebes menegaskan bahwa laporan dugaan perkosaan yang diterima pada 31 Mei 2026 tidak berhenti di tengah jalan. Proses penyelidikan telah berjalan sejak awal laporan diterima, sementara pelimpahan perkara dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan yang menunjukkan lokasi kejadian berada di wilayah hukum Kabupaten Banyumas.

suarapancasilaid'

Pos terkait