LAHAT, SUARA PANCASILA.ID – Sekretaris Daerah Kabupaten Lahat menyampaikan sejumlah persoalan strategis yang dihadapi pemerintah daerah, saat menghadiri Kunjungan Kerja Reses Komisi II DPR RI di Provinsi Sumatera Selatan. Dalam forum tersebut, Sekda mengangkat berbagai isu yang menjadi perhatian masyarakat, di antaranya ketenagakerjaan, pertambangan, lingkungan hidup, hak plasma, serta Hak Guna Usaha (HGU).
Dalam penyampaiannya, Sekda menegaskan bahwa implementasi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah membawa konsekuensi terhadap terbatasnya kewenangan pemerintah kabupaten dalam menangani sejumlah persoalan yang terjadi di lapangan.
Berbagai permasalahan yang dihadapi masyarakat, menurutnya, sering kali berada di luar kewenangan pemerintah kabupaten karena menjadi tanggung jawab pemerintah provinsi maupun pemerintah pusat.
“Kami berada di garis terdepan menerima aspirasi masyarakat, namun dalam banyak persoalan kewenangan penyelesaiannya berada di tingkat provinsi atau pemerintah pusat. Akibatnya, pemerintah kabupaten hanya dapat melakukan koordinasi dan menyampaikan berbagai persoalan tersebut kepada instansi yang berwenang,” jelasnya.
Sekda menambahkan bahwa kondisi tersebut kerap menimbulkan tantangan tersendiri karena masyarakat tetap berharap pemerintah kabupaten dapat memberikan solusi secara cepat. Padahal, proses penyelesaian harus melalui mekanisme koordinasi lintas pemerintahan sesuai dengan pembagian kewenangan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Melalui forum bersama Komisi II DPR RI tersebut, Pemerintah Kabupaten Lahat berharap pemerintah kabupaten/kota dapat dilibatkan dalam pembahasan maupun evaluasi terhadap Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, khususnya terkait pembagian kewenangan antara pemerintah pusat, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota.
Keterlibatan pemerintah daerah dinilai penting agar penyusunan kebijakan dan regulasi dapat lebih mengakomodasi kondisi riil di lapangan. Dengan demikian, diharapkan tercipta pembagian kewenangan yang lebih proporsional, memperkuat sinergi antarpemerintah, mempercepat penyelesaian berbagai persoalan masyarakat, serta meningkatkan kepastian hukum dan kualitas pelayanan publik di daerah.











