PRABUMULIH, SUARA PANCASILA.ID – Wali Kota Prabumulih H. Arlan menghadiri kegiatan Penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) tentang Pelindungan Kekayaan Intelektual di Wilayah Sumatera Selatan yang dilaksanakan di Hotel Aryaduta Palembang, Rabu (17/6/2026).
Kegiatan ini merupakan bentuk komitmen bersama antara pemerintah daerah dan instansi terkait dalam memperkuat pelindungan terhadap kekayaan intelektual, sekaligus mendorong peningkatan kesadaran masyarakat akan pentingnya hak kekayaan intelektual sebagai aset yang memiliki nilai ekonomi dan hukum.
Penandatanganan MoU tersebut disaksikan langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan, Maju Amintas Siburian, serta Staf Ahli Gubernur Sumatera Selatan Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik, Ir. H. Pandji Tjahjanto, S.Hut., M.Si.
Kegiatan ini juga dihadiri oleh para kepala daerah se-Sumatera Selatan atau perwakilan yang ditunjuk. Dari Pemerintah Kota Prabumulih, turut mendampingi Wali Kota Prabumulih yakni Kepala Dinas Koperasi dan UKM (DKOP) serta Kepala Bagian Kerja Sama Setda Kota Prabumulih, Rico Fahlevi, S.E.
Melalui penandatanganan MoU ini, diharapkan terjalin sinergi yang semakin kuat antara pemerintah daerah dan Kementerian Hukum dalam memberikan pelindungan terhadap karya, inovasi, produk unggulan daerah, serta mendorong pertumbuhan ekonomi kreatif yang berdaya saing di Sumatera Selatan.
Pemerintah Kota Prabumulih mendukung penuh upaya pelindungan kekayaan intelektual sebagai langkah strategis dalam meningkatkan nilai tambah produk lokal, melindungi hasil karya masyarakat, dan memperkuat pembangunan ekonomi daerah yang berkelanjutan.











