LUBUKLINGGAU, SUARAPANCASILA.ID — Lembaga Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Lubuklinggau — yang menjadi benteng “eksistensi terakhir” perlindungan konsumen bagi masyarakat di wilayah Sumatera Selatan — berada di ambang pembubaran. Carut-marut penganggaran yang memarginalkan BPSK selama dua tahun terakhir berpotensi menghentikan total layanan keadilan bagi konsumen di Sumsel.
Seruan kritis ini ditujukan langsung kepada Ketua dan Anggota Komisi II DPRD Provinsi Sumatera Selatan serta Dinas Perdagangan Provinsi Sumatera Selatan sebagai pengawas perlindungan konsumen dan tertib niaga.
Honor Tak Manusiawi: Rp217 Ribu per Bulan,Penyebab utama krisis ini adalah minimnya kepedulian Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan dalam mengalokasikan anggaran operasional dan honorarium bagi Majelis serta Panitera BPSK melalui APBD.
Dampaknya sangat nyata. Sebanyak 6 orang Sekretariat/Panitera BPSK Kota Lubuklinggau menyatakan “mundur terpaksa” dan menolak untuk diangkat kembali. Surat Keputusan (SK) Gubernur Sumsel untuk masa tugas mereka akan berakhir pada 10 Agustus 2026 Ucap Ketua BPSK Kota Lubuklinggau Bung Nurusulhi Nawawi.Sos.
Sangat ironis, di tengah tingginya beban kerja penanganan sengketa konsumen, penetapan honorarium bagi Panitera/Sekretariat lembaga semi-pemerintah ini hanya menyentuh angka Rp217.000 per bulan per orang. Angka yang dinilai sangat jauh dari prinsip keadilan dan kemanusiaan.
“Teramat sulit bagi Sekretariat dan Panitera BPSK menemukan referensi hukum yang dapat menjadi pedoman rasa keadilan, ketika di Republik ini masih ada penetapan honorarium lembaga sebesar Rp217.000 per bulan,” tegas perwakilan Gerakan Nasional Perlindungan Konsumen Indonesia di BPSK Lubuklinggau.
Padahal, BPSK dibentuk berdasarkan UU RI No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan memiliki legimitas resmi melalui Keputusan Presiden RI No. 27 Tahun 2012, serta didukung oleh Kepmendag No. 350/2001, Permendag No. 72/2017, dan PERMA No. 01/2006.
Ancam Kembalikan SK Periode 2025–2030 ke Gubernur
Apabila para pemangku kepentingan (stakeholders) tidak memiliki itikad baik untuk membenahi alokasi anggaran yang memprihatinkan ini, maka mulai 11 Agustus 2026 BPSK Lubuklinggau dipastikan melumpuh total akibat ketiadaan alat kelengkapan Sekretariat/Panitera.
Sebagai opsi terbaik dari pilihan terburuk, 9 Orang Anggota BPSK Kota Lubuklinggau siap menyerahkan kembali 9 bundel SK Gubernur Sumsel No. 281 Tahun 2025 (Masa Tugas Periode 2025–2030) langsung kepada Gubernur Sumatera Selatan, H. Herman Deru.
Sejarah Kelam Terlikuidasinya BPSK di Sumsel
Kondisi ini memperpanjang catatan kelam penegakan hukum perlindungan konsumen di Sumatera Selatan:
Semula: Terdapat 5 BPSK aktif di Sumatera Selatan.
Menyusut: Berkurang menjadi 2 BPSK (Palembang dan Lubuklinggau).
Kondisi Saat Ini: BPSK Kota Palembang dilaporkan telah satu tahun terakhir sunyi dari aktivitas fasilitasi sengketa akibat kompleksitas masalah anggaran.
Ancaman: BPSK Lubuklinggau menjadi benteng terakhir yang kini terancam gulung tikar.
Catatan singkat ini disampaikan sebagai lembaran bakti dan nota pertanggungjawaban BPSK Kota Lubuklinggau kepada publik Sumatera Selatan. Kini, bola panas ada di tangan Komisi II DPRD dan Pemprov Sumsel: apakah memilih menyelamatkan hak-hak konsumen, atau membiarkan lembaga perlindungan konsumen mati perlahan di tanah Sumsel? (Red)











