Ancam Korban dengan Video Pribadi, Pria di Brebes Diduga Setubuhi Adik Ipar di Bawah Umur


BREBES (JATENG), SUARAPANCASILA.ID – Kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak yang terjadi di Kabupaten Brebes akhirnya terungkap setelah korban mengalami tekanan psikologis berkepanjangan.

Seorang pria berinisial IMD (40) kini ditahan Polres Brebes atas dugaan melakukan persetubuhan terhadap adik iparnya yang masih berusia 17 tahun.

Menurut hasil penyelidikan, tindakan tersebut diduga berlangsung berulang kali selama beberapa bulan pada 2025.
Korban selama ini memilih diam karena berada dalam tekanan pelaku.

Bacaan Lainnya

Wakapolres Brebes Kompol Ryke Rhimadhila mengatakan, kasus mulai terbuka ketika korban menunjukkan kondisi mental yang mengkhawatirkan kepada keluarganya.

Korban bahkan sempat menyampaikan keinginan untuk mengakhiri hidup.

“Setelah mendapatkan pendampingan dari keluarga, korban akhirnya berani mengungkap apa yang selama ini dialaminya,” ujar Ryke.

Dari keterangan korban, tersangka diduga memanfaatkan hubungan kekeluargaan untuk menjalankan aksinya.

Selain itu, korban juga disebut mendapat ancaman menggunakan rekaman video pribadi yang dimiliki pelaku.

Laporan keluarga kemudian ditindaklanjuti Satreskrim Polres Brebes dengan melakukan penyelidikan hingga akhirnya tersangka berhasil diamankan.

Saat ini IMD telah menjalani penahanan.

Ia disangkakan melanggar Pasal 473 Ayat (2) Huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

suarapancasilaid'

Pos terkait