Warga Lahat Gugat Camat dan Kasi Pemerintahan Kikim Tengah ke PN Lahat, Persoalkan Dugaan Permintaan Pembayaran Rp300 Ribu dalam Pengurusan Sporadik

LAHAT-SUARAPANCASILA.ID-Seorang warga Kabupaten Lahat, Sanderson Syafe’i, SH, mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) ke Pengadilan Negeri Lahat terhadap Camat Kikim Tengah dan Kepala Seksi Pemerintahan Kecamatan Kikim Tengah. Gugatan tersebut telah terdaftar dengan Nomor Perkara 28/Pdt.G/2026/PN Lht.

Perkara ini berawal dari proses pengurusan administrasi Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (Sporadik) yang, menurut Sanderson, hingga saat ini belum memperoleh penyelesaian sebagaimana mestinya sejak tahun 2024.

Ditemui usai persidangan pada Kamis (30/7), Sanderson menjelaskan bahwa saat mengurus administrasi Sporadik di Kantor Camat Kikim Tengah pada 4 Maret 2024 lalu, dirinya diminta membayar biaya sebesar Rp300.000. Namun karena tidak memperoleh penjelasan mengenai dasar hukum maupun dasar pengenaan biaya tersebut, ia memilih untuk tidak melakukan pembayaran dan meminta penjelasan secara langsung kepada Camat.

Bacaan Lainnya

“Karena saya tidak memperoleh penjelasan mengenai dasar hukumnya, saya memilih untuk tidak melakukan pembayaran dan meminta penjelasan secara langsung kepada Camat,” ujar Sanderson.

Menurut Sanderson, hingga gugatan didaftarkan ke Pengadilan Negeri Lahat, proses administrasi yang dimaksud belum juga memperoleh kepastian penyelesaian. Akibatnya, ia mengaku mengalami hambatan dalam melanjutkan proses administrasi pertanahan sehingga tidak memperoleh kepastian hukum.

Sanderson menegaskan bahwa gugatan yang diajukannya adalah dugaan perbuatan faktual dan kelalaian dalam penyelenggaraan pelayanan publik yang dinilai telah menimbulkan kerugian keperdataan.

“Gugatan ini didasarkan pada Pasal 1365 dan Pasal 1366 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Yang kami persoalkan adalah dugaan perbuatan faktual dan kelalaian dalam penyelenggaraan pelayanan publik yang menurut kami telah menimbulkan kerugian keperdataan,” tegasnya.

Melalui gugatan tersebut, Sanderson meminta Pengadilan Negeri Lahat menyatakan para tergugat bertanggung jawab secara keperdataan apabila seluruh dalil yang diajukannya terbukti dalam persidangan.

Ia berharap perkara tersebut tidak hanya menjadi sarana penyelesaian sengketa yang dialaminya secara pribadi, tetapi juga menjadi pengingat bagi seluruh penyelenggara pelayanan publik agar memberikan pelayanan yang transparan, akuntabel, profesional, serta memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.

Sanderson juga menegaskan bahwa dirinya menghormati seluruh proses hukum yang sedang berlangsung dan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.

“Seluruh dalil yang kami ajukan akan dibuktikan melalui mekanisme pembuktian di persidangan. Keputusan akhirnya sepenuhnya menjadi kewenangan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lahat,” tuturnya.

Sementara itu, Camat Kikim Tengah, Nazaruddin, SE, MM, saat dimintai tanggapan melalui pesan WhatsApp menyatakan belum memberikan komentar mengenai materi gugatan.

“Untuk sementara, maaf Pak, belum ada tanggapan. Kita ikuti saja sidangnya,” ujarnya singkat.

Perkara tersebut kini masih dalam proses pemeriksaan di Pengadilan Negeri Lahat. Seluruh dalil yang disampaikan para pihak akan diuji melalui persidangan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, dan putusan akhir sepenuhnya menjadi kewenangan Majelis Hakim.

suarapancasilaid'

Pos terkait