Usai Lulus Tesis IPK 4,00, Mantan Pengawas Dishub Bongkar Celah Korupsi Parkir Kota Malang

KOTA MALANG (JATIM),SUARAPANCASILA,ID-Persoalan pengelolaan retribusi parkir di Kota Malang kembali menjadi perhatian dari perspektif hukum pidana dan tata kelola pemerintahan. Celah pengawasan, ketidakpatuhan terhadap prosedur pemungutan, hingga potensi manipulasi setoran dinilai dapat membuka ruang terjadinya kebocoran pendapatan asli daerah (PAD).

Pandangan tersebut disampaikan Soeko Hariyanto, S.H., M.H., yang akrab disapa Hotman Pakis, dari Cakra Gandhiwa Law Office. Soeko merupakan mantan pengawas perparkiran pada Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang dan mengangkat persoalan tersebut dalam tesis Program Magister Hukum Universitas Merdeka Malang, konsentrasi Hukum Pidana.

Tesis berjudul “Modus Operandi Tindak Pidana Korupsi dalam Pungutan Retribusi Parkir oleh Juru Parkir Resmi di Kota Malang: Studi pada Dinas Perhubungan Kota Malang” tersebut disusun dengan bimbingan Dr. H. Setiyono, S.H., M.H. sebagai Pembimbing I dan Prof. Dr. Kadek Wiwik I., S.H., M.Sc. sebagai Pembimbing II.

Bacaan Lainnya

Atas capaian akademiknya, Soeko Hariyanto dinyatakan sebagai lulusan berpredikat Pujian Semester Genap Tahun Ajaran 2025–2026 dengan IPK 4,00. Penghargaan tersebut tercantum dalam Piagam Penghargaan Program Pascasarjana Universitas Merdeka Malang Nomor P-105/PPs/UM/VIII/2026, tertanggal 15 Agustus 2026.

Menurut Soeko, salah satu titik rawan berada pada proses transaksi langsung antara juru parkir (jukir) dengan pengguna jasa.

Ia menjelaskan sejumlah pola yang diduga dapat terjadi di lapangan, antara lain pemungutan uang parkir tanpa memberikan karcis, penarikan tarif yang tidak sesuai ketentuan, penggunaan karcis lama atau hasil reproduksi, serta dugaan manipulasi dalam proses penyetoran retribusi.

“Ketika transaksi tidak disertai karcis resmi, kontrol terhadap jumlah transaksi menjadi lebih sulit dilakukan. Kondisi tersebut dapat membuka ruang terjadinya kebocoran apabila tidak disertai mekanisme pengawasan dan pencatatan yang kuat,” ujar Soeko kepada awak media Suarapancasila.id, Jumat (21/08/2026).

Ia mencontohkan, apabila seorang jukir memperoleh penerimaan tertentu dalam satu hari, tetapi jumlah yang dilaporkan atau disetorkan lebih rendah dengan alasan kondisi lokasi parkir sepi, maka diperlukan mekanisme verifikasi untuk memastikan kesesuaian antara kondisi faktual di lapangan dan laporan penerimaan.

Soeko menekankan, contoh tersebut bukan tuduhan terhadap seluruh jukir maupun aparat Dishub, melainkan gambaran mengenai celah yang secara teoritis dan praktis perlu ditutup melalui sistem pengawasan.

Dari perspektif hukum, keberadaan karcis parkir juga mempunyai arti penting bagi masyarakat.

Karcis tidak semata-mata berfungsi sebagai tanda pembayaran retribusi. Dokumen tersebut dapat menjadi bukti bahwa suatu kendaraan telah menggunakan fasilitas parkir yang dikelola dalam sistem resmi.

“Ketika masyarakat membayar parkir tetapi tidak memperoleh karcis, maka terjadi persoalan administrasi sekaligus persoalan perlindungan terhadap pengguna jasa. Dalam konteks tertentu, bukti pembayaran menjadi penting ketika terjadi sengketa, termasuk apabila kendaraan mengalami kehilangan atau kerusakan,” jelas Soeko.

Karena itu, kepatuhan terhadap prosedur pemungutan harus dilihat sebagai bagian dari tata kelola pelayanan publik, bukan hanya persoalan teknis pemungutan uang.

Persoalan berikutnya adalah kapasitas pengawasan.

Berdasarkan penjelasan Soeko, Dishub Kota Malang menghadapi ketimpangan antara jumlah personel pengawas dengan luas objek yang harus diawasi. Ia menyebut terdapat sekitar enam personel pengawas yang harus menjangkau wilayah lima kecamatan, dengan sekitar 900 titik lokasi parkir dan kurang lebih 3.500 jukir.

Jika angka tersebut menjadi dasar evaluasi internal, maka beban pengawasan memang sangat besar.

Dengan perbandingan tersebut, pengawasan konvensional yang sepenuhnya mengandalkan pemeriksaan langsung berpotensi tidak mampu menjangkau seluruh titik secara intensif.

“Enam pengawas harus berhadapan dengan ratusan titik dan ribuan juru parkir. Secara matematis saja sudah terlihat bahwa pengawasan tidak mungkin hanya mengandalkan metode konvensional,” kata Soeko.

Menurut dia, persoalan tersebut harus dijawab dengan kombinasi pengawasan berbasis risiko, digitalisasi transaksi, audit berkala, pengaduan masyarakat, serta pengawasan internal yang lebih kuat.

Soeko juga menyoroti keberadaan titik parkir yang menurut penjelasannya berpotensi tidak terlaporkan atau tidak segera ditertibkan.

Ia menyebut kondisi tersebut dapat menciptakan ruang terjadinya praktik ilegal apabila berlangsung terus-menerus.

Lebih jauh, Soeko mengingatkan bahwa apabila benar terdapat oknum yang melakukan pembiaran atau bekerja sama dengan pihak tertentu untuk memperoleh keuntungan, maka persoalannya tidak lagi sebatas pelanggaran administratif.

Namun demikian, dugaan tersebut harus dibuktikan melalui pemeriksaan dan proses hukum yang sah. Prinsip praduga tak bersalah tetap harus dikedepankan dan tidak boleh ada generalisasi terhadap seluruh aparat maupun jukir.

“Dalam perspektif hukum pidana, kita tidak boleh langsung menyimpulkan seseorang melakukan korupsi hanya berdasarkan adanya selisih penerimaan. Harus dilihat unsur perbuatannya, kewenangan pelaku, adanya perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan kewenangan, keuntungan yang diperoleh, serta akibat yang ditimbulkan,” terang Soeko.

Menurutnya, pola penegakan aturan yang baru bergerak setelah suatu persoalan viral juga perlu dievaluasi.

Penindakan semestinya dilakukan berdasarkan sistem pengawasan yang terukur, bukan semata-mata berdasarkan tekanan pemberitaan atau perhatian media sosial.

“Penegakan aturan seharusnya bersifat preventif sekaligus represif. Jangan sampai sistem bekerja hanya ketika persoalan sudah viral,” ujarnya.

Dalam konteks pemerintahan daerah, mekanisme pengawasan internal menjadi penting untuk mendeteksi penyimpangan sejak awal.

Soeko mengapresiasi langkah Dishub yang mulai mengembangkan mekanisme pembayaran modern, termasuk penggunaan virtual account, sebagai bagian dari upaya meningkatkan transparansi setoran retribusi.

Digitalisasi dinilai dapat mempersempit ruang manipulasi karena transaksi dapat tercatat secara lebih sistematis.

Namun, digitalisasi tidak otomatis menghilangkan seluruh potensi penyimpangan.

“Teknologi adalah alat. Tetap diperlukan manusia yang mengawasi sistem, melakukan audit, memeriksa data transaksi, dan menindaklanjuti anomali,” jelasnya.

Karena itu, menurut Soeko, penerapan e-parking idealnya dibarengi dengan sistem rekonsiliasi data antara transaksi pengguna, penerimaan jukir, setoran, dan pencatatan pendapatan pemerintah daerah.

Dari perspektif akademik hukum pidana, persoalan retribusi parkir menarik karena berada pada persimpangan antara hukum administrasi pemerintahan, pengelolaan keuangan daerah, dan hukum pidana korupsi.

Tidak setiap pelanggaran prosedur otomatis merupakan tindak pidana korupsi. Untuk sampai pada kesimpulan adanya tindak pidana, diperlukan pembuktian terhadap unsur-unsur pidana berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Karena itu, Soeko menilai pembenahan sistem harus menjadi prioritas sebelum persoalan berkembang menjadi perkara hukum.

“Yang paling penting adalah membangun sistem yang membuat kebocoran sulit dilakukan dan mudah dideteksi. Pencegahan harus berjalan sebelum penindakan,” tegasnya.

Soeko juga menilai persoalan parkir tidak tepat jika seluruh beban kesalahan diarahkan kepada jukir.

Juru parkir merupakan bagian dari rantai pelayanan yang berada dalam sistem pengelolaan pemerintah daerah. Karena itu, evaluasi harus dilakukan secara menyeluruh, mulai dari penetapan titik parkir, perizinan, pembinaan jukir, pemungutan, pencatatan transaksi, penyetoran, pengawasan hingga audit penerimaan.

Pendekatan tersebut penting agar tidak terjadi kriminalisasi terhadap pekerja lapangan yang mungkin justru berada pada posisi paling rendah dalam rantai pengelolaan.

Menurut Soeko Hariyanto, persoalan retribusi parkir pada akhirnya bukan sekadar mengenai berapa rupiah yang dipungut setiap kendaraan.

Di dalamnya terdapat aspek kepastian hukum, perlindungan masyarakat, akuntabilitas aparatur, optimalisasi PAD, serta pencegahan tindak pidana korupsi.

Ia mendorong Pemkot Malang dan Dishub melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem perparkiran, termasuk memperkuat pengawasan internal, meningkatkan kesejahteraan dan kepastian pendapatan jukir resmi, memperluas digitalisasi, melakukan audit berbasis data, serta membuka kanal pengaduan masyarakat yang mudah diakses.

“Ketika sistem transparan, masyarakat mengetahui berapa tarif resmi, jukir mendapatkan kepastian haknya, pemerintah mengetahui jumlah transaksi, dan seluruh penerimaan dapat ditelusuri. Di situlah prinsip good governance bekerja,” pungkas Soeko.

suarapancasilaid'

Pos terkait