KABUPATEN TANGERANG (BANTEN) SUARAPANCASILA.ID – Dugaan pelaksanaan pembangunan yang tidak sesuai prosedur kembali mencuat di wilayah Kecamatan Kemiri, Kabupaten Tangerang. Kali ini, sorotan tertuju pada proyek pembangunan SPAL (Saluran Pembuangan Air Limbah) di belakang masjid Kampung Biawakan, Desa Klebet, Kecamatan Kemiri, yang diduga dikerjakan asal-asalan dan minim pengawasan, Senin (26/05/2026).
Sejumlah aktivis Kabupaten Tangerang menilai pelaksanaan proyek tersebut terkesan dipaksakan dan diduga menggunakan pola “serobot dulu, izin belakangan”.
Hingga berita ini diturunkan, upaya konfirmasi kepada pihak-pihak terkait belum membuahkan hasil maupun tanggapan resmi.
Kepala Desa Klebet, Jamaludin, saat dikonfirmasi awak media menjelaskan bahwa proyek tersebut merupakan kegiatan Penunjukan Langsung (PL) dari Kecamatan Kemiri.
“Itu kegiatan PL Kecamatan,” ujar Jamaludin.
Ia juga menyebut nama Jarkasih sebagai pihak yang ditunjuk untuk mengerjakan kegiatan tersebut. Namun terkait perusahaan pelaksana proyek, dirinya mengaku tidak mengetahui secara pasti.
“Kalau CV atau PT yang melaksanakan, saya kurang tahu,” tambahnya.
Sementara itu, Ketua LSM KOMPAK-TRB, H. Retno Juarno SH, menyoroti banyaknya kegiatan pembangunan yang dinilai tidak mengedepankan kualitas pekerjaan maupun standar keselamatan kerja.
Menurutnya, proyek tersebut diduga dikerjakan secara terburu-buru atau “kejar tayang” tanpa memperhatikan aspek Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
Dari pantauan di lokasi, terlihat sejumlah pekerja melakukan aktivitas pembangunan tanpa menggunakan alat pelindung diri (APD) seperti helm proyek, rompi keselamatan, maupun sepatu boot.
“Hal ini jelas berisiko tinggi terhadap keselamatan pekerja dan menunjukkan indikasi kelalaian penerapan K3 yang seharusnya menjadi prioritas utama dalam setiap proyek konstruksi,” ujar H. Retno Juarno.
Ia juga menegaskan bahwa pelaksanaan proyek pemerintah seharusnya mengacu pada aturan yang berlaku, termasuk Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah serta Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Menurutnya, minimnya pengawasan dan kurangnya transparansi justru dapat memunculkan dugaan adanya praktik tidak sehat dalam pelaksanaan proyek tersebut.
“Kalau kondisi seperti ini dibiarkan, wajar publik curiga ada kongkalikong dengan pihak kecamatan,” tegasnya.
Ia mempertanyakan fungsi pengawasan dari pihak Kecamatan Kemiri yang dinilai seharusnya memastikan seluruh kegiatan pembangunan berjalan sesuai aturan dan harapan masyarakat.
“Kalau pihak kecamatan sendiri tidak tahu atau justru membiarkan kegiatan yang tidak sesuai aturan, lalu di mana bentuk tanggung jawabnya kepada masyarakat?” katanya.
Lebih lanjut, ia menilai pengawasan dari instansi terkait seperti Inspektorat Daerah maupun dinas teknis sering kali baru dilakukan setelah persoalan ramai menjadi perhatian publik.
Padahal, menurutnya, pengawasan sejak awal sangat penting guna memastikan tidak terjadi pelanggaran prosedur serta menjamin anggaran publik digunakan secara efektif dan tepat sasaran.
Sementara itu, Camat Kemiri, Rudi HK, saat dihubungi melalui sambungan telepon seluler belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan pelanggaran tersebut.
Di sisi lain, beredar informasi di lapangan bahwa proyek pembangunan tersebut disebut-sebut menggunakan batu kali milik salah satu kepala desa di Kecamatan Kronjo sebanyak tiga truk dan diduga menyerobot area tanah milik warga tanpa izin terlebih dahulu. Dugaan tersebut memicu konflik internal dan tuntutan agar bangunan segera dibongkar apabila tidak ada penjelasan resmi dari pihak terkait.











