SAWAHLUNTO(SUMBAR)SUARA PANCASILA.ID– Belum sempat menghilangkan jejak, seorang pemuda berinisial DS alias Kundu,( 20 ) berhasil diringkus Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sawahlunto sesaat setelah mengisap sabu di kamar pribadinya, pada Selasa, 28 April 2026, sekitar pukul 14.00 WIB.
Penangkapan yang dipimpin langsung Kasat Resnarkoba Iptu Ary Andre JR, S.H., M, di sebuah rumah di Desa Kumbayau, Kecamatan Talawi, Kota Sawahlunto. DS merupakan eks pelajar yang menetap di alamat tersebut bersama keluarganya.
Kapolres Sawahlunto *AKBP Simon Yana Putra, S.I.K., M.H.* melalui Iptu Ary menjelaskan, pengungkapan kasus ini tidak lepas dari peran serta masyarakat. Satresnarkoba menerima informasi dari warga terkait adanya aktivitas mencurigakan seorang pria yang diduga kuat menyimpan dan menggunakan narkotika jenis sabu di wilayah Kumbayau.
“Informasi dari masyarakat itu langsung kami tindak lanjuti. Tim melakukan observasi dan penyelidikan tertutup untuk memastikan kebenarannya,” ungkap Iptu Ary saat dikonfirmasi
Setelah memastikan target berada di lokasi, tim Satresnarkoba bergerak cepat menuju rumah yang dimaksud. Setibanya di sana, petugas mendapati DS alias Kundu tengah berada di dalam kamar pribadinya. Penggerebekan dilakukan dengan disaksikan oleh perangkat desa setempat dan warga sebagai saksi.
Di hadapan para saksi, DS tidak dapat mengelak. Ia secara kooperatif mengakui baru saja selesai menggunakan narkotika jenis sabu di kamar tersebut. Pengakuan itu menjadi dasar bagi petugas untuk melakukan penggeledahan lebih lanjut.
Dari hasil penggeledahan di kamar DS, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika. Seluruh barang bukti itu tersimpan rapi di dalam sebuah tas yang tergantung di dinding kamar.
Dengan rincian,satu paket kecil serbuk kristal diduga sabu yang dibungkus plastik klip bening, satu buah kaca pirek yang masih terdapat sisa pembakaran, seperangkat alat hisap sabu atau bong yang sudah dirakit, satu buah korek api gas, serta *satu unit handphone* yang diduga digunakan untuk transaksi.
“Di hadapan saksi-saksi, pelaku mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya dan digunakan untuk mengonsumsi sabu,” tegas Iptu Ary.
Usai penangkapan, DS beserta seluruh barang bukti langsung digelandang ke Mapolres Sawahlunto untuk menjalani pemeriksaan intensif. Penyidik Satresnarkoba masih mendalami asal-usul sabu tersebut, termasuk menelusuri pihak yang menyuplai barang haram itu kepada DS.
Atas perbuatannya, DS dijerat dengan *Pasal 112 ayat (1) dan/atau Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika*. Ancaman hukuman untuk pasal tersebut maksimal 12 tahun penjara.
“Kami tidak akan berhenti di DS. Saat ini tim masih melakukan pendalaman dan pengembangan untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika ini hingga ke atasnya. Siapa bandarnya, siapa pengedarnya, akan kami kejar,” tegas Iptu Ary.
Pada kesempatan ituIptu Ary kembali menegaskan komitmen Polres Sawahlunto dalam perang melawan narkoba. Ia menyebut pengungkapan ini menjadi bukti bahwa polisi serius menciptakan Kota Sawahlunto yang bersih dari narkotika.
Peran masyarakat,menjadi kunci utama. “Kami imbau masyarakat jangan takut melapor. Jika melihat atau mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkoba di lingkungan masing-masing, segera laporkan melalui *Call Center Polri 110* atau datang langsung ke kantor polisi terdekat. Identitas pelapor kami lindungi,” ujarnya.
“Pengungkapan ini adalah bukti nyata komitmen Polres Sawahlunto untuk memutus mata rantai peredaran gelap narkotika hingga ke akar-akarnya. Tidak ada ruang bagi narkoba di Sawahlunto,” pungkas Kasat Resnarkoba.










