KABUPATEN TANGERANG (BANTEN) SUARAPANCASILA.ID – Proyek betonisasi Jalan Raya Cisoka Cangkudu yang dikelola Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (DBMDSDA) Kabupaten Tangerang kembali menjadi sorotan.
Selain persoalan kemacetan, material hasil pembongkaran atau bobokan beton jalan juga dipertanyakan setelah muncul keterangan bahwa material tersebut diduga disebut dijual dengan harga Rp50 ribu per rit. Informasi tersebut mencuat ketika awak media melakukan pemantauan di sepanjang lokasi proyek, Minggu (30/8/2026) sore.
Proyek yang dikerjakan oleh kontraktor, di antaranya disebut CV Wildan Sentosa dan CV Mulia Arinda, menyebabkan arus lalu lintas di sejumlah titik mengalami kepadatan. Kendaraan dari arah Cisoka menuju Cangkudu maupun sebaliknya harus melintas secara bergantian di tengah aktivitas pekerjaan.
Di lapangan, pengaturan lalu lintas juga menjadi perhatian. Sejumlah warga terlihat turut membantu mengatur kendaraan yang melintas di sekitar lokasi pekerjaan.
Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai pengaturan lalu lintas selama proyek berlangsung. Sebab, idealnya pengaturan arus kendaraan di area pekerjaan konstruksi dipersiapkan oleh pelaksana proyek agar aktivitas pembangunan tidak menimbulkan gangguan berlebihan terhadap pengguna jalan.
Tak hanya kemacetan, kualitas pekerjaan pada sejumlah segmen juga menjadi sorotan. Awak media menemukan adanya perbedaan kondisi pekerjaan pada beberapa titik, salah satunya di wilayah Banoga.
Pada beberapa bagian, material agregat atau batu split terlihat, sementara pada titik lainnya muncul dugaan bahwa lapisan pondasi tersebut tidak terpasang sebagaimana yang dipertanyakan masyarakat.
Padahal, dalam pekerjaan betonisasi jalan, lapisan pondasi dan persiapan permukaan merupakan bagian penting yang perlu dilaksanakan sesuai spesifikasi teknis dalam kontrak. Namun, untuk memastikan apakah pelaksanaan di lapangan benar-benar sesuai atau tidak, diperlukan pemeriksaan teknis oleh pihak berwenang.
Bobokan Jalan Disebut Dijual Rp50 Ribu per Rit Sorotan berikutnya tertuju pada material hasil pembongkaran jalan atau bobokan beton.
Material bekas pembongkaran proyek yang menggunakan anggaran pemerintah pada prinsipnya tidak serta-merta menjadi milik pribadi kontraktor maupun pekerja. Status dan pemanfaatannya perlu mengacu pada ketentuan pengelolaan barang/material sisa pekerjaan sesuai kontrak dan aturan pemerintah yang berlaku.
Apabila material tersebut merupakan aset atau barang milik daerah, maka pemanfaatan maupun pemindahtanganannya harus melalui mekanisme yang sah.
Persoalan menjadi serius ketika material hasil bobokan proyek pemerintah disebut diperjualbelikan untuk kepentingan tertentu.
Namun demikian, apakah perbuatan tersebut masuk kategori penggelapan aset, pelanggaran administrasi, atau bahkan tindak pidana korupsi, tentu tidak bisa langsung disimpulkan hanya berdasarkan temuan lapangan.
Hal tersebut perlu dipastikan melalui pemeriksaan dokumen kontrak, status material, mekanisme disposal, serta pihak yang menerima dan mengelola hasil penjualan.
Saat awak media mencoba menggali informasi mengenai ke mana material bobokan tersebut dibuang, awak media bertemu dengan salah seorang penanggung jawab yang disebut bertugas menghitung jumlah rit kendaraan pengangkut material. Pria yang disebut berinisial E tersebut memberikan keterangan mengenai harga dan lokasi pembuangan.
“Bobokan dijual 50.000, dibuang ke Harmoni. Hari ini baru 5 rit sampai jam 5 sore,” ungkap E. Keterangan tersebut memunculkan pertanyaan publik: Jika benar material bobokan proyek dijual Rp50 ribu per rit, siapa yang menerima uang tersebut dan atas dasar apa material proyek pemerintah diperjualbelikan?
Pertanyaan itu penting untuk dijawab secara terbuka oleh pihak pelaksana proyek maupun DBMDSDA Kabupaten Tangerang agar tidak menimbulkan dugaan adanya keuntungan pribadi dari material hasil pembongkaran proyek yang dibiayai uang negara.
Pengguna Jalan Keluhkan Kemacetan, Di sisi lain, kemacetan akibat pekerjaan proyek juga dikeluhkan warga. Salah satunya Mama Hijam, warga Cibugel, Cisoka, yang mengaku terganggu dengan kepadatan lalu lintas yang terjadi hampir setiap hari.
“Macet kayak gini ganggu banget, khususnya kita yang mempunyai bayi. Bayinya rewel di jalan, kasihan. Jalannya ketutup kayak gini. Harapan kami sebagai pengguna jalan atau warga, nggak apa-apa perbaikan jalan, yang penting jangan ganggu, jangan macet. Tiap hari ini macetnya. Tolong agar pembangunan jalannya dipercepat agar tidak ganggu dan tidak macet terus,” katanya saat ditemui awak media ketika terjebak kemacetan, Minggu (30/8/2026) sore.
Warga berharap pekerjaan segera diselesaikan dengan tetap memperhatikan keselamatan dan kelancaran pengguna jalan.
Sementara itu, adanya dugaan perbedaan pelaksanaan pada sejumlah segmen serta informasi mengenai penjualan material bobokan perlu mendapat perhatian dari DBMDSDA Kabupaten Tangerang.
Publik juga berhak mengetahui bagaimana mekanisme pengelolaan material hasil pembongkaran tersebut, apakah tercantum dalam dokumen kontrak sebagai material disposal, apakah ada izin pemanfaatan, serta kepada siapa hasil penjualan jika memang benar terjadi disetorkan.
Hingga berita ini ditayangkan, pihak pelaksana proyek maupun DBMDSDA Kabupaten Tangerang masih perlu memberikan klarifikasi terkait dugaan penjualan material bobokan, mekanisme pembuangan, serta kesesuaian pekerjaan betonisasi dengan spesifikasi teknis yang ditetapkan dalam kontrak.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak kontraktor maupun DBMDSDA Kabupaten Tangerang untuk memberikan penjelasan secara utuh mengenai persoalan tersebut.











