BOJONEGORO (JATIM) SUARAPANCASILA.ID – Bupati Bojonegoro Setyo Wahono menegaskan Raperda tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketentraman Masyarakat dan Perlindungan Masyarakat harus disusun berdasarkan aspirasi warga.
Penegasan itu disampaikan Setyo Wahono saat membuka Focus Group Discussion (FGD) Raperda Tantribum dan Linmas di Hotel Griya Dharma Kusuma (GDK), Selasa (15/9/2026).
Menurutnya, penyusunan regulasi tidak boleh sekadar memenuhi tahapan formal. Setiap masukan masyarakat harus menjadi bahan penting agar perda yang dihasilkan efektif, adil dan dapat diterapkan di lapangan.
“Perda ini harus efektif, adil dan dapat diterapkan di masyarakat. Pembuatan perda harus sesuai aspirasi dan keinginan masyarakat. Maka kesempatan hari ini penting, bukan hanya formalitas,” tegasnya.
Setyo Wahono menyebut persoalan ketertiban umum semakin kompleks seiring dinamika sosial masyarakat Karena itu, pembahasan Raperda harus dilakukan secara mendalam dengan melibatkan berbagai pihak.
Salah satunya pedagang kaki lima (PKL) yang hadir dalam forum tersebut. Bupati menilai PKL memiliki peran penting sebagai penggerak ekonomi masyarakat sehingga aspirasinya perlu mendapat ruang dalam penyusunan regulasi.
“PKL berperan sebagai penggerak ekonomi. Sehingga memerlukan masukan konstruktif berkelanjutan dan menjawab kebutuhan masyarakat,” ujarnya.
Bupati juga menegaskan Pemkab Bojonegoro terbuka terhadap kritik dan masukan. Semangat tersebut dinilai penting untuk menghasilkan regulasi yang mampu memberikan keamanan, ketentraman sekaligus rasa keadilan bagi masyarakat.
Sementara itu, Kepala Satpol PP Bojonegoro Laela Nor Aeny mengatakan FGD bertujuan memperbarui dan menyesuaikan landasan hukum operasional dengan perkembangan peraturan nasional maupun kondisi sosial di daerah.
Penyusunan Raperda dilakukan Satpol PP bersama Tim UGM dengan pendampingan Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Bojonegoro serta Bapemperda DPRD Bojonegoro.
“Utamanya yang mencakup tokoh masyarakat, akademisi, paguyuban PKL dapat memberikan saran masukan,” katanya.
Laela berharap Raperda tersebut nantinya dapat diterapkan tanpa mencederai kepentingan pihak tertentu. Pemkab juga akan memperkuat kolaborasi dengan Kodim, Polres dan Kejaksaan.
Tim UGM Danang Wahyuono menjelaskan, penyusunan Raperda Tantribum dan Linmas diperlukan setelah dilakukan evaluasi terhadap perkembangan regulasi nasional serta dinamika sosial di Bojonegoro.
“Ini adalah waktunya saran masukan dari bapak/ibu semua. Forum ini untuk menampung aspirasi,” ujarnya.
FGD turut dihadiri jajaran Forkopimda, OPD, civitas akademika, DPRD Bojonegoro, lembaga swadaya masyarakat, tokoh masyarakat, tokoh agama, perwakilan pengusaha dan pedagang kaki lima.











