Bupati Siak Ajak Warga Manfaatkan Program Pemutihan Pajak Kendaraan

SIAK, SUARA PANCASILA.ID – Bupati Siak Afni mengajak masyarakat memanfaatkan Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang diselenggarakan Pemerintah Provinsi Riau pada 1–31 Agustus 2026.

Program yang diluncurkan dalam rangka Hari Ulang Tahun (HUT) ke-69 Provinsi Riau tersebut menjadi kesempatan bagi masyarakat untuk melunasi kewajiban pajak kendaraan tanpa terbebani tunggakan pokok maupun sanksi administrasi.

Afni menjelaskan, selama periode program berlangsung, seluruh tunggakan pokok pajak kendaraan dari tahun-tahun sebelumnya beserta sanksi administrasi dihapus. Dengan demikian, wajib pajak hanya perlu membayar kewajiban pajak sesuai ketentuan yang berlaku.

Bacaan Lainnya

Menurut dia, kebijakan tersebut tidak hanya memberikan keringanan kepada masyarakat, tetapi juga menjadi momentum untuk meningkatkan kesadaran membayar pajak yang berdampak langsung terhadap pembangunan daerah.

“Kalau sekarang, sekitar 70 persen penerimaan pajak kendaraan yang dibayarkan masyarakat kembali ke Kabupaten Siak, sedangkan 30 persen menjadi bagian Pemerintah Provinsi Riau,” kata Afni, Senin (3/8/2026).

Ia menjelaskan, dana bagi hasil dari sektor pajak kendaraan dimanfaatkan untuk membiayai pembangunan infrastruktur, meningkatkan layanan pendidikan dan kesehatan, serta mendukung berbagai program pembangunan yang manfaatnya dirasakan langsung oleh masyarakat.

Karena itu, Afni menegaskan bahwa membayar pajak kendaraan bukan sekadar memenuhi kewajiban sebagai warga negara, melainkan juga bentuk partisipasi nyata dalam mendukung pembangunan Kabupaten Siak.

Di tengah kondisi keuangan daerah yang masih menghadapi tantangan akibat defisit anggaran dan menurunnya Dana Bagi Hasil (DBH) dari pemerintah pusat, kontribusi masyarakat melalui pembayaran pajak dinilai semakin penting. Meskipun demikian, Pemerintah Kabupaten Siak tetap berkomitmen melanjutkan pembangunan infrastruktur secara bertahap di berbagai wilayah.

“Semakin banyak masyarakat yang taat membayar pajak, semakin besar pula kemampuan pemerintah membiayai pembangunan dan meningkatkan pelayanan publik,” ujarnya.

Untuk memudahkan masyarakat, pembayaran pajak kendaraan dapat dilakukan di sejumlah kantor Samsat di Kabupaten Siak, yaitu Samsat Siak Sri Indrapura, Samsat Tualang, Samsat Kandis, dan Samsat Lubuk Dalam, serta melalui layanan Samsat Keliling yang beroperasi di berbagai titik pelayanan.

Afni berharap masyarakat tidak melewatkan kesempatan tersebut karena program pemutihan hanya berlangsung hingga 31 Agustus 2026.Selain menghapus beban tunggakan dan denda, kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak diharapkan dapat meningkatkan penerimaan daerah sehingga pembangunan dan pelayanan publik di Kabupaten Siak dapat terus berjalan secara berkelanjutan.

suarapancasilaid'

Pos terkait