SIAK, SUARA PANCASILA.ID – Pemerintah Kabupaten Siak melalui Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos PPA) melakukan penanganan lanjutan terhadap dugaan eksploitasi tiga anak di Kampung Sam Sam, Kecamatan Kandis.
Hal ini dilakukan setelah adanya informasi bahwa orang tua kembali melibatkan anak-anak dalam aktivitas meminta-minta meski sebelumnya telah mendapat pembinaan dan membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatan tersebut.
Kepala Dinsos PPA Kabupaten Siak, Wan Idris, mengatakan tim langsung melakukan penjangkauan, asesmen, dan edukasi kepada keluarga pada Kamis (30/7/2026) sebagai langkah memastikan perlindungan, keselamatan, dan pemenuhan hak-hak anak.
“Hasil asesmen menunjukkan tiga anak berinisial AS (16), AS (10), dan AS (4) diduga diminta bahkan dipaksa oleh ibunya untuk meminta-minta di wilayah Kampung Sam Sam. Mereka diantar sekitar pukul 08.00 WIB dan dijemput kembali sekitar pukul 18.00 WIB. Berdasarkan keterangan yang diperoleh tim, mereka juga mengaku mendapat ancaman akan diusir dari rumah apabila menolak mengikuti perintah ibunya,” ujar Wan Idris, Sabtu (1/8/2026).
Ia menjelaskan, hasil asesmen lapangan menunjukkan ayah ketiga anak berinisial BS merupakan pensiunan PT Ivomas yang saat ini menderita ambeien tingkat II. Sementara itu, ibu mereka berinisial R (41) bekerja sebagai pengumpul brondolan sawit. Kondisi ekonomi keluarga yang sulit menyebabkan ketiga anak tersebut tidak sedang mengenyam pendidikan.
Menurut Wan Idris, kasus ini sebelumnya telah ditangani Pemerintah Kampung Sam Sam bersama aparat setempat. Saat itu, kedua orang tua telah diberikan pembinaan dan peringatan agar tidak lagi melibatkan anak dalam aktivitas meminta-minta serta telah menandatangani surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya.
Namun, berdasarkan hasil pemantauan dan informasi yang diterima, dugaan eksploitasi tersebut kembali terjadi sehingga Dinsos PPA mengambil langkah penanganan lanjutan.
“Kami memberikan edukasi kepada ayahnya anak mengenai tanggung jawab sebagai kepala keluarga, pentingnya pengasuhan yang baik serta kewajiban memenuhi hak-hak anak. Tim juga menyampaikan bahwa eksploitasi terhadap anak memiliki konsekuensi hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar dia.
Hasil pemantauan juga menunjukkan ketiga anak berada dalam kondisi sehat dan tetap menunjukkan keceriaan. Meski demikian, tim menemukan anak-anak masih memperlihatkan rasa takut ketika ibu mereka marah.
Untuk memastikan perlindungan terhadap anak terus berjalan, Dinsos PPA telah berkoordinasi dengan ayah anak, Pemerintah Kampung Sam Sam, Bhabinkamtibmas, Satpol PP, serta pihak Kecamatan Kandis guna memperkuat pengawasan dan menjamin keamanan ketiga anak tersebut.
“Kami akan melakukan asesmen lanjutan terhadap ibu anak sebagai dasar menentukan langkah penanganan berikutnya. Prinsip utama kami adalah memastikan hak, keselamatan, dan perlindungan anak tetap menjadi prioritas,” tegas Wan Idris.
Sementara itu, pihak Kecamatan Kandis bersama Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Siak serta Penghulu Kampung Sam Sam juga telah mengambil langkah dengan mengingatkan orang tua dan anak agar tidak mengulangi perbuatan tersebut, sekaligus memfasilitasi pengurusan dokumen kependudukan orang tua ketiga anak.











