BREBES (JATENG), SUARAPANCASILA.ID – Kasus penetapan tersangka terhadap pelaku alih fungsi sawah menjadi tambak udang di Kabupaten Batang, Jawa Tengah, seharusnya menjadi peringatan serius bagi seluruh daerah, termasuk Kabupaten Brebes.
Kasus tersebut membuktikan bahwa negara tidak lagi memandang alih fungsi lahan pertanian semata sebagai persoalan administrasi. Ketika lahan yang telah ditetapkan sebagai Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) atau Lahan Sawah Dilindungi (LSD) dialihkan untuk kepentingan lain tanpa memenuhi ketentuan hukum, pelakunya dapat berhadapan dengan ancaman pidana.
Dasar hukumnya sangat jelas.
Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja menegaskan dalam Pasal 44 ayat (1):
“Lahan yang sudah ditetapkan sebagai Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan dilindungi dan dilarang dialihfungsikan.”
Larangan tersebut bukan sekadar norma administratif. Pasal 72 ayat (1) UU yang sama mengatur:
“Orang perseorangan yang melakukan alih fungsi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.”
Selain itu, Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja mengatur dalam Pasal 61 bahwa setiap orang wajib menaati rencana tata ruang yang telah ditetapkan dan memanfaatkan ruang sesuai izin dari pejabat yang berwenang.
Pasal 70 ayat (1) menegaskan:
“Setiap orang yang memanfaatkan ruang tidak sesuai dengan izin pemanfaatan ruang dari pejabat yang berwenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 huruf b dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp500 juta.”
Artinya, seseorang dapat terjerat pidana bukan hanya karena mengalihfungsikan LP2B, tetapi juga karena memanfaatkan ruang yang tidak sesuai dengan tata ruang maupun izin yang diberikan.
Kasus Batang menjadi contoh konkret. Menurut penyidik, lokasi tambak berada pada kawasan yang wajib dipertahankan sebagai lahan sawah dilindungi. Kegiatan usaha dilakukan tidak sesuai RTRW, sebagian berada di luar koordinat yang memperoleh persetujuan, serta mengurangi luas lahan pertanian pangan yang dilindungi negara.
Pertanyaannya, apakah kondisi serupa hanya terjadi di Batang?
Di Kabupaten Brebes, publik dalam beberapa tahun terakhir menyaksikan semakin banyak perubahan fungsi lahan pertanian menjadi kawasan wisata, perumahan, kavling, gudang, hingga kawasan usaha lainnya. Sejumlah proyek bahkan telah menjadi sorotan masyarakat, media, aktivis lingkungan, hingga DPRD karena diduga berada pada kawasan LP2B, LSD, atau lahan pertanian produktif yang semestinya dipertahankan.
Nama-nama seperti Pasir Gibug di Banjarharjo, Walicung Park, Teras Padi, hingga sejumlah proyek perumahan yang berdiri di atas bekas lahan sawah kerap muncul dalam pemberitaan dan forum publik. Bahkan Perumahan Mega Mendung di Desa Pasar Batang menjadi salah satu contoh yang menuai polemik terkait dugaan pembangunan pada kawasan pertanian yang seharusnya dilindungi.
Beberapa laporan masyarakat menyebut adanya dugaan pembangunan fasilitas wisata, bangunan komersial, maupun perumahan pada kawasan yang masuk kategori Lahan Sawah Dilindungi atau LP2B. DPRD Brebes melalui pembahasan tata ruang juga pernah menyoroti sejumlah lokasi yang dianggap perlu ditinjau ulang karena diduga tidak selaras dengan semangat perlindungan lahan pertanian.
Tentu saja, seluruh dugaan tersebut harus dibedakan dari fakta hukum yang telah berkekuatan tetap. Penetapan ada atau tidaknya pelanggaran merupakan kewenangan instansi berwenang melalui audit tata ruang, pemeriksaan perizinan, verifikasi LP2B dan LSD, serta proses hukum yang berlaku.
Namun demikian, kasus Batang memberikan standar hukum yang menarik untuk dicermati.
Jika aparat penegak hukum dapat menetapkan tersangka karena alih fungsi sawah menjadi tambak pada kawasan LP2B dan LSD, maka demi asas persamaan di hadapan hukum, seluruh bentuk alih fungsi lahan yang diduga melanggar ketentuan serupa seharusnya mendapatkan perhatian yang sama.
Pertanyaan yang patut diajukan kepada seluruh proyek pembangunan di atas bekas lahan sawah di Brebes adalah:
- Apakah lokasi tersebut masuk LP2B?
- Apakah termasuk Lahan Sawah Dilindungi (LSD)?
- Apakah telah memperoleh Persetujuan Perubahan Penggunaan Tanah (PPPT)?
- Apakah sesuai dengan RTRW dan RDTR?
- Apakah pekerjaan fisik dimulai sebelum seluruh izin diterbitkan?
- Apakah terdapat rekomendasi dari instansi pertanian dan tata ruang?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut bukan untuk menghambat investasi, melainkan untuk memastikan bahwa pembangunan berjalan sesuai hukum dan tidak mengorbankan ketahanan pangan daerah.
Brebes bukan sekadar wilayah administratif. Brebes adalah salah satu lumbung pangan nasional. Ribuan hektare sawah di daerah ini menopang produksi padi, bawang merah, dan berbagai komoditas pangan yang menjadi kebutuhan masyarakat luas.
Karena itu, perlindungan LP2B dan LSD bukan sekadar persoalan teknis tata ruang. Ini adalah persoalan keberlanjutan, kedaulatan pangan, dan tanggung jawab antargenerasi.
Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2026 semakin mempertegas bahwa lahan yang telah ditetapkan sebagai Lahan Sawah Dilindungi tidak dapat dialihfungsikan secara bebas tanpa rekomendasi dan persetujuan dari instansi yang berwenang.
Kasus Batang sekaligus menghadirkan pertanyaan tentang keadilan hukum.
Jika seorang petani atau pengusaha tambak dapat diproses pidana karena mengubah fungsi sawah yang dilindungi, maka standar yang sama seharusnya berlaku terhadap siapa pun. Baik pengembang perumahan, pengelola objek wisata, pemilik gudang, pelaku industri, maupun pihak lain yang melakukan kegiatan pada lahan yang seharusnya dilindungi.
Hukum tidak boleh tajam ke bawah dan tumpul ke atas.
Dari Batang untuk Brebes, pesan hukumnya sangat jelas. Tidak semua tanah dapat dialihfungsikan sesuka hati pemiliknya. Hak atas tanah bukanlah hak yang tanpa batas. Pasal 6 Undang-Undang Pokok Agraria menegaskan bahwa semua hak atas tanah mempunyai fungsi sosial.
Artinya, kepentingan pribadi harus tunduk pada kepentingan yang lebih besar, termasuk perlindungan lingkungan, tata ruang, dan ketahanan pangan nasional.
Jika benar terdapat alih fungsi LP2B dan LSD yang melanggar hukum di berbagai lokasi di Brebes, maka negara memiliki kewajiban untuk melakukan audit, evaluasi, dan penegakan hukum secara adil tanpa pandang bulu. Sebab ketika sawah terus berkurang, yang hilang bukan hanya hamparan tanah pertanian, tetapi juga masa depan pangan rakyat.
Dan ketika hukum mulai bergerak, yang dipertanyakan bukan lagi siapa pemilik lahannya atau seberapa besar investasinya, melainkan apakah negara masih mampu menjaga tanah yang menjadi sumber kehidupan dan pangan bagi rakyatnya.











