(Resume Hasil Riset Indarwanto Hikmatologi).
Oleh: Denny.W
Pendahuluan: Ruh Pancasila dan Jalan yang Belum Sempurna.
Semangat moralitas agama dan kearifan lokal telah menjadi pendorong utama perjuangan bangsa Indonesia jauh sebelum kemerdekaan diproklamasikan. Nilai-nilai luhur inilah yang kemudian menjiwai seluruh proses perumusan Undang-Undang Dasar 1945. Oleh karenanya, tidak berlebihan jika dikatakan bahwa Pancasila adalah sumber moral tertinggi berbangsa dan bernegara bagi kita semua. Ruhnya bahkan telah melekat dalam setiap langkah para pendiri bangsa, jauh sebelum dirumuskan secara resmi dalam sidang BPUPKI.
Namun, sistem demokrasi yang dijalankan selama ini kerap kali menempatkan asas Ketuhanan Yang Maha Esa dan moralitas sebagai pelengkap semata, bukan fondasi utama. Bahkan ketika dibalut dengan nama “Demokrasi Pancasila”, praktiknya di tubuh partai politik berbasis massa justru sering kali menjauh dari nilai-nilai asli bangsa. Demokrasi tanpa akar moral kini tampak tak berbeda jauh dengan oligarki: semakin merajalela arus kapitalisme, liberalisme, serta apa yang dalam penelitian ini disebut sebagai parolisme—perilaku politik yang sepenuhnya digerakkan oleh uang dan kekayaan materi.
Masyarakat pun akhirnya diperdagangkan: dukungan dipertukarkan dengan janji manis atau bantuan sesaat di balik bendera partai politik. Moralitas bangsa pun perlahan tergadai. Di momen krusial ini, penelitian ini menawarkan kembali intisari warisan leluhur: mengembalikan cita-cita musyawarah mufakat sebagai landasan utama, menuju sistem pemerintahan yang disebut Hikmatokrasi, yang berlandaskan tujuh kelompok partai berbasis profesi serta tujuh utusan daerah —tanpa perlu koalisi yang mengorbankan prinsip.
Pola ini terilhami langsung dari semangat sidang BPUPKI dulu: para tokoh nasionalis, agama, dan perwakilan daerah bersatu hati merumuskan dasar negara tanpa persaingan antarpartai, tanpa pemungutan suara yang memecah belah—bahkan saat membahas frasa “Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya” pun disepakati melalui musyawarah mufakat semata. Nilai moral yang ditanamkan para pendiri bangsa kini layak dihidupkan kembali, melalui sistem politik yang benar-benar lahir dari jiwa Pancasila.
Akar Masalah: Sistem Partai dan Lunturnya Etika Bernegara
Perjalanan sistem kepartaian Indonesia menunjukkan pola yang berulang namun belum menyentuh akar permasalahan. Pada masa Orde Lama, ragam partai politik lahir untuk menampung beragam aspirasi, namun kerap menyebabkan ketidakstabilan pemerintahan. Masa Orde Baru menyederhanakan menjadi tiga kelompok, namun justru melahirkan pola kekuasaan yang tunggal dan tertutup. Sejak masa Reformasi, pintu pendirian partai dibuka selebar-lebarnya—pernah tercatat ratusan calon partai yang mendaftar, hingga 48 partai yang lolos mengikuti Pemilu pertama pasca-Orde Baru. Tanpa kewajiban asas tunggal, tanpa batasan waktu pendirian, biaya penyelenggaraan negara pun meningkat tajam, sementara biaya sosialnya jauh lebih berat: konflik horizontal, pembelahan masyarakat, hingga korban jiwa akibat perebutan kekuasaan.
Hingga kini, bangsa Indonesia belum berani melangkah keluar dari sistem partai massa yang terbukti bertentangan dengan semangat Pancasila. Partai seharusnya adalah wadah berhikmat, bukan sekadar alat mengejar kekuasaan. Padahal seluruh tokoh pendiri bangsa sepakat: bernegara harus berlandaskan hikmah yang bersumber dari Tuhan Yang Maha Esa, sebagaimana ditegaskan dalam ajaran agama dan nilai luhur budaya. Bung Karno sendiri pernah mengingatkan: “Kita mendirikan Negara Indonesia untuk kita semua—semua buat semua, Indonesia buat Indonesia.” Cita-cita itulah yang melahirkan gagasan Golongan Fungsional atau Golongan Karya: pengelompokan warga negara berdasarkan profesi dan peran nyata bagi bangsa, bukan sekadar kesamaan pandangan sesaat.
Pemikiran besar ini justru terabaikan. Akibatnya muncul tiga pertanyaan mendasar yang menjadi fokus penelitian ini:
1. Apa akar utama merosotnya moralitas berbangsa dan bernegara di Indonesia?
2. Bagaimana jalan keluar yang dapat memulihkan moralitas tersebut?
3. Mengapa sistem demokrasi yang jauh dari nilai Pancasila masih terus dipertahankan?
Gagasan Baru: Demokrasi yang Dikritisi dan Hikmatokrasi yang Ditawarkan
Sejak zaman Plato, demokrasi telah dikritik sebagai sistem yang mudah berubah menjadi arena tawar-menawar kepentingan—seperti berbelanja di pasar, di mana kebebasan tanpa batas justru melahirkan tirani mayoritas. Partai politik berbasis massa sendiri lahir di Eropa sebagai bentuk perlawanan terhadap ketidakadilan zaman dahulu, namun kini berubah menjadi alat mobilisasi yang menjanjikan ribuan janji yang sering kali tak ditepati—sesuai firman Tuhan bahwa “terlalu banyak janji yang berlebihan dan kebohongan tidak disukai-Nya.”

Berbeda dengan itu, penelitian ini mengangkat kembali gagasan Bung Karno dan Muhammad Yamin tentang Golongan Fungsional, yang kemudian dikembangkan menjadi konsep Hikmatokrasi: sistem pemerintahan yang didasarkan pada hikmah, musyawarah, dan mufakat. Sistem ini mengusulkan dua pilar utama perwakilan:
1. Utusan Golongan Indonesia
Kelompok ini mewakili kewenangan dan pengabdian tradisional serta kenegaraan, meliputi:
– Perwakilan Raja dan Sultan beserta wilayah adat
– Utusan Daerah dari tingkat desa hingga provinsi
– Perwakilan Aparatur Sipil Negara
– Perwakilan TNI Angkatan Darat, Laut, Udara beserta purnawirawan
– Perwakilan Kepolisian Republik Indonesia
2. Partai Politik Berbasis Profesi
Tujuh kelompok partai yang mewakili peran nyata masyarakat, tanpa memandang latar belakang lain:
– Partai Spiritual Indonesia: Tokoh agama dan penghayat kepercayaan
– Partai Muda Indonesia: Pelajar, mahasiswa, pemuda, dan generasi penerus
– Partai Dagang Indonesia: Pengusaha, pedagang barang dan jasa
– Partai Tani Indonesia: Petani, nelayan, peternak, dan pengelola sumber daya alam
– Partai Guru Indonesia: Tenaga pendidik di semua jalur dan jenjang
– Partai Pekerja Indonesia: Buruh, karyawan, dan angkatan kerja
– Partai Budaya Indonesia: Seniman, pelestari budaya, dan tokoh adat
Konsep ini lahir dari penelitian panjang sejak tahun 2009 hingga 2024, dengan metode penelitian kualitatif dan pengembangan konsep yang melibatkan diskusi mendalam dengan berbagai kalangan masyarakat. Hampir seluruh responden menyambut baik gagasan ini—mereka mengaku jenuh dijadikan objek kampanye yang dibagi-bagi uang atau sembako, lalu dilupakan setelah pemilu selesai.
Prinsip Kerja Hikmatokrasi: Politik yang Beretika dan Bermartabat
Agar sistem ini berjalan sesuai harapan, diterapkan seperangkat aturan dasar yang menjunjung tinggi moralitas:
✅ Pemilu berfokus pada penyampaian visi dan program nyata, diawali dengan musyawarah antarperwakilan profesi
✅ Setiap partai profesi dapat mengajukan pasangan calon kepala negara/wilayah beserta rencana kerja pemerintahan
✅ Dilarang membeli suara, kampanye berlebihan, atau memecah belah persatuan
✅ Anggota partai terikat pada bidang profesinya; pindah afiliasi dibatasi agar tidak terjadi perpindahan kepentingan semata
✅ Pejabat terpilih harus melepaskan jabatan di partai selama masa pengabdian
✅ Dilarang mundur di tengah masa jabatan demi berkontestasi politik kembali

Tujuannya sederhana namun mulia: mengembalikan politik pada tempatnya—sebagai sarana melayani rakyat, bukan mengumpulkan kekayaan atau kekuasaan semata.
Penutup: Menghidupkan Kembali Cita-cita Pendiri Bangsa
Berdasarkan hasil penelitian ini, dapat disimpulkan bahwa:
1. Merosotnya moral politik berakar dari sistem partai massa yang menjadikan kekuasaan dan uang sebagai tujuan utama, bukan pengabdian kepada nilai luhur.
2. Masyarakat mendambakan perubahan: sistem yang mewakili kepentingan nyata mereka tanpa dimanipulasi.
3. Gagasan Golongan Fungsional yang dikembangkan menjadi Hikmatokrasi sejalan dengan jiwa Pancasila dan masih sangat relevan untuk diwujudkan.
4. Meninggalkan praktik parolisme, demokrasi liberal, dan kapitalisme politik adalah langkah mutlak untuk menyelamatkan harkat dan martabat bangsa.
Delapan puluh tahun kemerdekaan Indonesia adalah waktu yang cukup panjang untuk berhenti meniru sistem luar negeri yang tak sesuai dengan jiwa kita. Sudah saatnya kita berani melangkah kembali ke jalan yang ditunjukkan oleh para pendiri bangsa: membangun tatanan politik yang berhikmat, bermoral, dan berlandaskan musyawarah mufakat—menuju Indonesia yang benar-benar bersumber dari Pancasila, untuk kemuliaan seluruh bangsa.










