Dimas Septiadi Ketum HMI Komisariat FKM UINSU Minta Rektor Turun Tangan Selesaikan Polemik Terkait Biaya Semester Antara Tahun 2026

MEDAN(SUMUT),SUARAPANCASILA.ID – Ketua Umum HMI Komisariat Fakultas Kesehatan Masyarakat UINSU, Dimas Septiadi, mengecam keras munculnya perbedaan informasi biaya Semester Antara Tahun 2026 antara ketentuan resmi yang diterbitkan Universitas Islam Negeri Sumatera Utara dengan informasi yang disampaikan kepada mahasiswa di lingkungan Fakultas Kesehatan Masyarakat UINSU.

Berdasarkan Surat Universitas Islam Negeri Sumatera Utara Nomor B-177/Un.11.R/WR.I/B.II.1/PP.00.9/06/2026 tentang Pelaksanaan Semester Antara Tahun 2026, biaya Semester Antara ditetapkan sebesar Rp75.000 per SKS bagi mahasiswa hingga semester X dan Rp55.000 per SKS bagi mahasiswa semester XII dan XIV. Namun, mahasiswa FKM UINSU justru menerima informasi biaya sebesar Rp100.000 per SKS bagi stambuk 2021–2025.

“SIAPA YANG HARUS DIPERCAYA MAHASISWA? UNIVERSITAS MENETAPKAN Rp75.000/SKS, FKM UINSU MENYAMPAIKAN Rp100.000/SKS.”

Bacaan Lainnya

Pertanyaan ini tidak lahir dari asumsi, tidak lahir dari rumor, dan tidak lahir dari kepentingan tertentu. Pertanyaan ini lahir dari fakta yang diterima mahasiswa. Ketika universitas telah mengeluarkan keputusan resmi, tetapi fakultas menyampaikan angka yang berbeda, maka yang sedang dipertaruhkan bukan hanya persoalan biaya Semester Antara, melainkan kredibilitas kebijakan kampus itu sendiri.

Kami menilai persoalan ini merupakan bentuk ketidaksinkronan kebijakan yang serius dan tidak boleh dianggap sebagai kekeliruan administratif biasa. Sebab yang menjadi korban dari ketidakjelasan ini adalah mahasiswa yang dipaksa menerima informasi yang saling bertentangan dari institusi yang sama.

Jika universitas telah menetapkan biaya Rp75.000 per SKS, maka publik kampus berhak mengetahui secara terbuka atas dasar apa mahasiswa FKM UINSU dibebankan biaya Rp100.000 per SKS. Jika terdapat dasar kebijakan lain, maka tunjukkan kepada mahasiswa. Jika terdapat perubahan ketentuan, maka jelaskan kepada mahasiswa. Namun jika tidak ada penjelasan yang memadai, maka wajar apabila mahasiswa mempertanyakan legitimasi kebijakan tersebut.

Yang lebih memprihatinkan, hingga saat ini belum terdapat penjelasan resmi yang mampu menjawab keresahan mahasiswa. Diamnya pihak fakultas justru memperbesar pertanyaan publik dan memperdalam krisis kepercayaan terhadap tata kelola akademik yang seharusnya dijalankan secara transparan dan akuntabel.

HMI Komisariat FKM UINSU menegaskan bahwa mahasiswa bukan sumber pendapatan yang hanya diminta membayar tanpa hak untuk mengetahui dasar kebijakan yang dibebankan kepada mereka. Mahasiswa adalah bagian dari civitas akademika yang memiliki hak untuk memperoleh informasi yang benar, jelas, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Karena itu, kami mendesak Dekan Fakultas Kesehatan Masyarakat UINSU beserta seluruh jajaran yang terlibat dalam pelaksanaan Semester Antara Tahun 2026 untuk segera membuka dasar penetapan biaya Rp100.000 per SKS kepada publik kampus. Tidak boleh ada ruang gelap dalam kebijakan yang berdampak langsung terhadap beban finansial mahasiswa.

Kami juga meminta Rektor Universitas Islam Negeri Sumatera Utara untuk turun tangan secara langsung melakukan evaluasi menyeluruh terhadap persoalan ini. Rektor harus memastikan bahwa keputusan resmi universitas tidak diabaikan, ditafsirkan secara sepihak, ataupun diterapkan secara berbeda tanpa penjelasan yang jelas kepada mahasiswa.

Apabila polemik ini terus dibiarkan tanpa klarifikasi resmi, maka yang dipertanyakan bukan hanya kebijakan Fakultas Kesehatan Masyarakat UINSU, melainkan juga kemampuan institusi dalam menjaga konsistensi kebijakan dan kepercayaan publik kampus.

Mahasiswa tidak sedang meminta belas kasihan. Mahasiswa tidak sedang mencari sensasi. Mahasiswa sedang menuntut haknya untuk mendapatkan kejelasan.

Dan sampai hari ini, pertanyaan itu masih belum terjawab:

Mengapa universitas menetapkan Rp75.000 per SKS, tetapi mahasiswa FKM UINSU diminta membayar Rp100.000 per SKS. (AH)

suarapancasilaid'

Pos terkait