Aneh! Dugaan Pelecehan Dinyatakan Bukan Pidana, Pelapor Minta Kapolda Sumut Buka Ulang Kasus

Serdang Bedagai -(Sumut) Suarapancasila.id -Penanganan laporan dugaan tindak pidana pelecehan yang telah bergulir sejak 2022 kini menuai sorotan tajam. Alih-alih menemukan kepastian hukum, perkara tersebut justru berakhir dengan penghentian penyelidikan melalui SP2HP, memicu tanda tanya besar dari pihak pelapor.

Jonson Tampubolon, pelapor dalam kasus ini, secara terbuka menyatakan kekecewaannya atas keputusan yang menyebut peristiwa yang dialaminya “bukan merupakan tindak pidana”. Ia bahkan mendesak Kapolda Sumatera Utara untuk turun tangan langsung dengan menggelar perkara khusus guna menguji kembali kesimpulan tersebut.

‎Laporan Jonson tercatat dengan nomor STTLP/B/271/II/2022/SPKT/Polda Sumut tertanggal 12 Februari 2022. Namun, setelah lebih dari empat tahun berjalan tanpa kejelasan yang memadai, proses itu justru dihentikan melalui SP2HP tertanggal 31 Mei 2024.

Bacaan Lainnya

‎“Peristiwa yang saya alami jelas merendahkan harkat dan martabat saya. Tapi anehnya, dinyatakan bukan tindak pidana tanpa penjelasan yang transparan. Ini yang saya pertanyakan,” ujar Jonson kepada wartawan, Rabu (8/7/2026).

‎Menurutnya, sejak awal proses penyelidikan berjalan lambat dan tidak menunjukkan progres signifikan. Ia mengaku kesulitan mendapatkan informasi perkembangan perkara, bahkan komunikasi dengan penyidik dinilai tidak berjalan sebagaimana mestinya.

‎Yang lebih mengundang kejanggalan, Jonson menyoroti adanya dugaan pergeseran substansi perkara. Ia menyebut tindakan terlapor yang diduga sengaja memperlihatkan alat kelamin, justru ditafsirkan sebagai aktivitas buang air kecil berdasarkan klarifikasi pihak tertentu.

‎“Substansi peristiwa seperti diputarbalikkan. Ini yang membuat saya semakin tidak percaya dengan proses yang berjalan,” tegasnya.

‎Merasa tidak mendapatkan keadilan, Jonson telah melayangkan pengaduan ke Divisi Propam Polri serta menyurati sejumlah lembaga, termasuk Komisi III DPR RI dan Kompolnas. Ia juga mempertanyakan transparansi gelar perkara serta pemeriksaan ahli yang disebut dilakukan tanpa keterbukaan kepada pelapor.

‎Dalam permohonannya, Jonson meminta agar dilakukan gelar perkara khusus guna membuka kembali kasus yang telah dihentikan, sekaligus mengevaluasi kinerja penyidik yang menangani perkara tersebut.

‎‎“Saya hanya ingin keadilan dan kepastian hukum. Jangan sampai laporan masyarakat berhenti tanpa kejelasan,” ujarnya.

‎‎Kasus ini dinilai menjadi cerminan persoalan klasik dalam penegakan hukum, mulai dari lamanya proses penyelidikan hingga minimnya transparansi terhadap pelapor.

‎Sementara itu, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, penyidik Unit 3 Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Sumut, Kompol Yusril Irwanto dan Bripka Miduk Indra Gunawan, belum memberikan tanggapan hingga berita ini diterbitkan.

suarapancasilaid'

Pos terkait