Dinsos Brebes Klarifikasi Aduan Bansos Tokhiyah, Hasil Verifikasi Masuk Desil 7

BREBES (SUARAPANCASILA.ID – Dinas Sosial Kabupaten Brebes melakukan klarifikasi dan verifikasi lapangan terhadap aduan terkait Tokhiyah (62), buruh tani lansia asal Desa Klampis, Kecamatan Jatibarang, yang sebelumnya diunggah akun TikTok @bregas.chanel karena disebut belum pernah menerima bantuan sosial meski masih bekerja di usia lanjut.

Dalam unggahan tersebut, Tokhiyah diceritakan tidak pernah menerima bantuan sosial, baik Program Keluarga Harapan (PKH) maupun bantuan sembako, serta masih membayar iuran BPJS Kesehatan secara mandiri.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Dinas Sosial Kabupaten Brebes melalui Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial, Warudin, bersama tim melakukan koordinasi dengan Pemerintah Desa Klampis dan dilanjutkan dengan kunjungan langsung ke rumah Tokhiyah untuk melakukan verifikasi dan validasi data.

Bacaan Lainnya

Dari hasil pencocokan dengan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN), Tokhiyah tercatat berada pada kelompok Desil 7. Sementara sasaran prioritas penerima bantuan sosial pemerintah saat ini berada pada kelompok Desil 1 sampai dengan Desil 4.

“Program bantuan sosial memiliki keterbatasan kuota sehingga pemerintah harus memprioritaskan masyarakat yang berada pada kelompok kesejahteraan paling rendah. Saat ini sasaran prioritas bantuan sosial berada pada kelompok Desil 1 sampai dengan Desil 4. Berdasarkan data DTSEN, Tokhiyah tercatat pada Desil 7 sehingga belum termasuk dalam kategori prioritas penerima bantuan sosial,” ungkap Warudin.

Selain melakukan wawancara dan observasi lapangan, tim juga memperoleh informasi bahwa Tokhiyah memiliki aset berupa tanah dan bangunan. Dalam proses klarifikasi, Tokhiyah juga menyampaikan rencana untuk melaksanakan ibadah umrah ke tanah suci.

Saat dimintai keterangan, Tokhiyah mengaku tidak mengetahui bahwa percakapan yang sebelumnya dilakukan akan dimuat dalam pemberitaan maupun dikaitkan dengan persoalan bantuan sosial.

“Saya sebetulnya tidak tahu maksud wawancara di berita yang beredar. Awalnya saya hanya sedang mengurus pembuatan KTP saja. Saya tidak tahu kalau akan diberitakan dan saya juga tidak tahu soal bansos,” katanya.

Warudin menjelaskan bahwa penetapan penerima bantuan sosial mengacu pada Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Sosial Nomor 3 Tahun 2025 tentang Penggunaan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional untuk Bantuan Sosial, Pemberdayaan Sosial, dan Program Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial.

Masyarakat yang ingin mengajukan usulan, perbaikan data, maupun sanggahan terkait bantuan sosial dapat menyampaikannya melalui pemerintah desa atau memanfaatkan aplikasi Cek Bansos.

Berdasarkan hasil verifikasi, klarifikasi, dan kunjungan lapangan yang telah dilakukan, Dinas Sosial Kabupaten Brebes menyatakan pengaduan terkait Tokhiyah telah selesai ditindaklanjuti dan hasil penjelasan telah dipahami oleh yang bersangkutan.

suarapancasilaid'

Pos terkait