Dishub Dan Satlantas Polres Rejang Lebong Pasang Rambu Larangan Parkir Di Jembatan Kesambe Baru Demi Keselamatan Pengguna Jalan

REJANG LEBONG, SUARA PANCASILA.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rejang Lebong melalui Dinas Perhubungan (Dishub) bersama Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Rejang Lebong memasang rambu larangan parkir di Jembatan Kesambe Baru, Kelurahan Kesambe Baru, Kecamatan Curup Timur, pada ruas Jalan Lintas Curup–Lubuk Linggau, Kamis (6/8/2026).

Pemasangan rambu bergambar huruf “P” yang dicoret tersebut bertujuan mencegah kendaraan, khususnya bertonase besar, berhenti atau parkir di atas jembatan. Selama ini, masih ditemukan sejumlah truk yang memanfaatkan badan jembatan sebagai lokasi parkir, sehingga berpotensi mengganggu kelancaran lalu lintas, membahayakan keselamatan pengguna jalan, serta mempercepat kerusakan konstruksi jembatan.

Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Rejang Lebong, H. R. Suryadi, S.Sos., mengatakan pemasangan rambu tersebut merupakan bentuk sinergi antara Dishub dan Satlantas Polres Rejang Lebong dalam menjaga keselamatan berlalu lintas sekaligus melindungi infrastruktur jalan yang menjadi aset daerah.

Bacaan Lainnya

“Hari ini kami bersama Satlantas Polres Rejang Lebong memasang rambu larangan parkir di Jembatan Kesambe Baru. Langkah ini dilakukan karena masih banyak kendaraan bertonase besar yang parkir di atas jembatan. Kondisi tersebut dapat memberikan beban berlebih pada konstruksi jembatan, mempercepat kerusakan, bahkan berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan,” ujarnya.

Menurut Suryadi, Jembatan Kesambe Baru merupakan salah satu jalur strategis yang menghubungkan Kabupaten Rejang Lebong dengan Kota Lubuk Linggau, Sumatera Selatan, serta menjadi akses utama mobilitas masyarakat dan distribusi barang antardaerah. Karena itu, kondisi jembatan harus tetap terjaga agar aman, nyaman, dan layak digunakan.

Ia berharap keberadaan rambu larangan parkir dapat meningkatkan kesadaran para pengemudi, terutama kendaraan bertonase besar, untuk mematuhi aturan lalu lintas dan tidak lagi menjadikan jembatan sebagai tempat parkir.

“Melalui pemasangan rambu ini, kami berharap seluruh pengemudi dapat lebih disiplin. Kepatuhan terhadap aturan bukan hanya untuk menghindari pelanggaran, tetapi juga sebagai bentuk tanggung jawab bersama dalam menjaga keselamatan pengguna jalan dan memperpanjang usia layanan infrastruktur yang dimiliki daerah,” katanya.

Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong juga mengimbau seluruh masyarakat, khususnya para pengemudi kendaraan bertonase besar, agar mematuhi rambu lalu lintas dan tidak memarkirkan kendaraan di atas Jembatan Kesambe Baru. Dengan kepatuhan bersama, keselamatan pengguna jalan dapat terjaga dan infrastruktur publik tetap berfungsi secara optimal untuk jangka panjang.

suarapancasilaid'

Pos terkait