BOJONEGORO (JATIM) SUARAPANCASILA.ID – DPRD Kabupaten Bojonegoro bersama Pemerintah Kabupaten Bojonegoro resmi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dalam rapat paripurna yang digelar di ruang Paripurna DPRD Bojonegoro, Selasa (7/7/2026).
Rapat paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Bojonegoro, Sahudi, berlangsung dengan memenuhi ketentuan kuorum. Dari total 50 anggota DPRD, sebanyak 42 anggota hadir, sementara 8 anggota lainnya tidak hadir. Laporan kehadiran tersebut disampaikan Sekretaris DPRD Bojonegoro, Yayan Rohman, sebelum agenda sidang dimulai.
Sebelum pengambilan keputusan, Juru Bicara Badan Anggaran (Banggar) DPRD Bojonegoro, Bambang Sutriyono, menyampaikan hasil pembahasan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.
Menurutnya, pembahasan telah melalui seluruh tahapan sesuai mekanisme, mulai dari penyampaian penjelasan bupati, pemandangan umum fraksi, jawaban bupati, rapat komisi bersama organisasi perangkat daerah (OPD), hingga pembahasan bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
Banggar menilai realisasi pendapatan daerah tahun 2025 menunjukkan capaian yang positif karena berhasil melampaui target yang telah ditetapkan. Meski demikian, DPRD memberikan sejumlah rekomendasi strategis sebagai bahan evaluasi untuk meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah.
Salah satu rekomendasi yang disampaikan adalah perlunya pemerintah daerah terus memperjuangkan penyelesaian dana bagi hasil yang masih kurang salur untuk tahun 2023 dan 2024 melalui koordinasi dengan Kementerian Keuangan dan Badan Anggaran DPR RI.
Selain itu, Banggar mendorong optimalisasi pendapatan asli daerah di luar sektor minyak dan gas melalui penataan jaringan kabel fiber optik, optimalisasi retribusi parkir, pajak kendaraan bermotor, serta potensi pendapatan lainnya.
DPRD juga meminta pemerintah daerah segera menyusun regulasi yang mengatur penataan dan pemanfaatan jaringan kabel fiber optik sebagai salah satu sumber pendapatan baru.
Dalam laporannya, Banggar turut menekankan pentingnya percepatan pembangunan kawasan industri guna menarik investasi tanpa mengganggu kawasan pertanian pangan berkelanjutan.
Penyerapan anggaran belanja juga diharapkan dapat dipercepat sejak awal tahun agar mampu mendorong pertumbuhan ekonomi daerah secara lebih optimal. Sektor pertanian tak luput dari perhatian. Banggar meminta program pembangunan sumur bor terus diprioritaskan untuk menjamin ketersediaan air bagi lahan pertanian.
Sementara itu, Program GAYATRI (Gerakan Beternak Ayam Petelur Mandiri) juga diminta terus dievaluasi dan diperkuat agar manfaatnya semakin dirasakan masyarakat serta mampu meningkatkan kesejahteraan peternak.
Menanggapi persetujuan Raperda tersebut, Bupati Bojonegoro Setyo Wahono menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD atas kerja sama selama proses pembahasan hingga tercapai kesepakatan bersama.
Menurutnya, pembahasan pertanggungjawaban APBD merupakan bagian penting dari penyelenggaraan pemerintahan yang mengedepankan prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah.
Bupati juga mengungkapkan bahwa Pemerintah Kabupaten Bojonegoro kembali mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) selama 12 tahun berturut-turut, sejak 2014 hingga 2025.
Meski demikian, ia mengingatkan bahwa opini WTP bukan berarti pengelolaan keuangan telah terbebas sepenuhnya dari potensi penyimpangan. Karena itu, seluruh rekomendasi hasil pemeriksaan BPK harus terus ditindaklanjuti sebagai bagian dari upaya memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel.
Dengan disetujuinya Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, dokumen tersebut selanjutnya akan disampaikan kepada Gubernur Jawa Timur untuk dievaluasi sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.











