TANAH LAUT, SUARA PANCASILA.ID – Inspektorat Kabupaten Tanah Laut menggelar Workshop Pengawasan Tata Kelola Pemerintahan Desa sebagai upaya memperkuat fungsi pengendalian, verifikasi, monitoring, dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan serta pengelolaan keuangan desa.
Kegiatan yang berlangsung selama dua hari, 12–13 Agustus 2026, di Banjarbaru tersebut diikuti para camat, sekretaris desa, serta jajaran Inspektorat Kabupaten Tanah Laut. Workshop menghadirkan narasumber dari Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri.
Kegiatan dibuka secara resmi oleh Inspektur Kabupaten Tanah Laut, Andi Mashabi, pada Rabu (12/08/2026). Dalam sambutannya, Andi menjelaskan, workshop tersebut dilaksanakan karena pengawasan terhadap tata kelola pemerintahan dan keuangan desa perlu diperkuat secara menyeluruh. Menurutnya, pengawasan tidak semata-mata menjadi tugas inspektorat, tetapi harus dimulai dari internal pemerintah desa dan diperkuat melalui monitoring di tingkat kecamatan.
“Kami ingin mekanisme pengelolaan pemerintahan dan keuangan desa berjalan sesuai dengan mekanisme atau aturan yang berlaku. Fungsi kontrol di desa harus berjalan, mulai dari bendahara atau kaur keuangan, sekretaris desa sampai mekanisme verifikasi pertanggungjawaban. Di kecamatan juga ada mekanisme monitoring untuk memastikan apa yang dikerjakan desa sesuai dengan aturan, baru kemudian kami masuk pada fungsi pengawasan,” jelasnya.
Ia menekankan pentingnya kelengkapan dokumen pertanggungjawaban setiap kegiatan yang menggunakan anggaran pemerintah. Dokumen pendukung seperti undangan, daftar hadir, notulen, dokumentasi kegiatan, hingga bukti pertanggungjawaban lainnya harus tersedia dan sesuai dengan kegiatan yang dilaksanakan.
Andi mencontohkan, setiap kegiatan rapat koordinasi maupun perjalanan atau studi banding harus didukung bukti yang memadai. Hal tersebut diperlukan agar penggunaan anggaran dapat dipertanggungjawabkan secara administratif maupun substantif.
Ia berharap workshop selama dua hari tersebut tidak hanya menjadi kegiatan seremonial, tetapi benar-benar dimanfaatkan peserta untuk memahami tugas dan fungsi masing-masing serta melakukan pembenahan tata kelola di desa.
Para peserta juga diminta membawa kelengkapan dokumen pelaksanaan kegiatan, khususnya dokumen hingga semester pertama tahun anggaran 2026, untuk digunakan dalam proses pembelajaran dan praktik penginputan pada sistem Monalisa.
Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan sesi materi dan praktik penggunaan sistem sebagai bagian dari upaya meningkatkan kapasitas aparatur desa dalam melaksanakan pengelolaan pemerintahan dan keuangan desa secara tertib, transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan.
Dengan dilaksanakannya workshop ini, diharapkan terwujud sinergi yang lebih kuat antara pemerintah desa, kecamatan, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa serta Inspektorat dalam memastikan tata kelola pemerintahan desa berjalan efektif dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Karena ini uang pemerintah, maka harus ada pertanggungjawabannya. Kami ingin membangun tata kelola yang baik dan benar sehingga antara pemerintah desa, kecamatan dan inspektorat terbangun kepercayaan melalui sistem pengelolaan yang tertib dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya.
Dalam workshop tersebut, Inspektorat Kabupaten Tanah Laut juga memperkenalkan sistem Monalisa (Monitoring Dana Desa melalui Sistem Anggaran) yang dikembangkan untuk membantu proses monitoring dan pengawasan pengelolaan dana desa.
Melalui sistem tersebut, pemerintah desa akan diarahkan untuk menginput berbagai dokumen dan tahapan pengelolaan kegiatan, mulai dari perencanaan, KAK, RAB hingga dokumen pertanggungjawaban atau SPJ.
Andi berharap sistem tersebut dapat mempermudah proses monitoring sekaligus mengurangi beban administrasi dan perjalanan pengawasan ke desa.
Dengan jumlah desa yang cukup banyak, menurutnya, pemanfaatan sistem digital akan membuat proses pengawasan menjadi lebih efektif. Inspektorat dapat melakukan pemantauan berdasarkan data yang telah diinput dan menindaklanjuti apabila ditemukan adanya anomali atau hal-hal yang memerlukan pemeriksaan lebih lanjut di lapangan.
“Kalau sistem ini berjalan dan data yang diinput benar serta seluruh dokumen pendukungnya lengkap, kami bisa melakukan monitoring melalui sistem. Tetapi apabila ditemukan anomali, kami tetap akan turun ke lapangan untuk memastikan bahwa apa yang dikerjakan sesuai dengan ketentuan dan aturan yang berlaku,” katanya.
Andi juga mengungkapkan, pada tahun mendatang Inspektorat Kabupaten Tanah Laut akan memberikan perhatian khusus terhadap desa-desa yang akan melaksanakan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades). Sebanyak 52 desa direncanakan menjadi sasaran audit, salah satunya berkaitan dengan kebutuhan surat keterangan bebas temuan sebagai bagian dari persyaratan mengikuti Pilkades.











