Kades Pondok Bungur Diduga Korupsi Dana Desa Tahun 2025,Konfirmasi Tertulis Tidak Dijawab

ASAHAN(SUMUT),SUARAPANCASILA.ID – Jaka Maulana Kepala Desa Pondok Bungur Kecamatan Rawang Panca Arga tidak menjawab Konfirmasi Tertulis terkait realisasi penggunaan Dana Desa (DD) Tahun 2025,Selasa 25/05/2026.

Sudah satu minggu surat konfirmasi tertulis dari SUARAPANCASILA.ID yang ditujukan ke Kepala Desa Pondok Bungur terkait beberapa anggaran dana desa yang diduga terindikasi korupsi belum dapat jawaban.

“Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik telah dilanggar Jaka Maulana Kepala Desa Pondok Bungur”

Bacaan Lainnya

Dalam surat konfirmasi tertulis SUARAPANCASILA.ID menyampaikan beberapa anggaran dana desa tahun 2025 yang penggunaan diduga telah terjadi korupsi

  1. Penyuluhan dan pelatihan pendidikan bagi masyarakat tahun 2025 sebesar Rp. 85.500.000,’
  2. Penyelenggaraan PAUD/TK/TPA/TKA/Madrasah Non Formal Milik Desa (Bantuan Honor Pengajar,Pakaian Seragam,Operasional,dll) Tahun 2025 Sebesar Rp. 39.000.000,-
  3. Pelatihan Pembinaan Lembaga Kemasyarakatan Tahun 2025 Rp. 34.998620,-
  4. Pembinaan Karang Taruna /Klub Kepemudaan/Klub Olah raga Tahun 2025 Rp. 10.000.000,-
  5. Pembinaan LKMD/LPM/PMD Tahun 2025 Rp. 24.000.000,-
  6. Penyertaan Modal Tahun 2025 Rp. 207.002.800,-

Awak media SUARAPANCASILA.ID sudah berapa kali datang untuk meminta penjelasan dari Jaka Maulana Kades Pondok Bungur sebagai pengguna anggaran namun tidak pernah berada ditempat,belum lagi perangkat desanya sangat susah menjawab seperti sudah mendapat perintah.

SUARAPANCASILA.ID pernah meminta kepada Camat Rawang Panca Arga untuk menelpon Jaka Maulana agar menjawab isi surat konfirmasi tertulis terkait anggaran dana desa tahun 2026,

Tidak dijawabnya surat konfirmasi tertulis dari SUARAPANCASILA.ID dan tidak adanya perubahan Desa Pondok Bungur selama beberapa tahun menjadi kepala desa diduga kuat Jaka Maulana terindikasi melakukan korupsi dana desa.

SUARAPANCASILA.ID akan minta Kejaksaan Negeri Asahan untuk memanggil dan memeriksa Jaka Maulana terkait anggaran dana desa tahun 2025 yang diduga penggunaannya tidak sesuai peruntukannya dan terindikasi korupsi.

Mahyuni Z Bugis,S.STP,M.I.Kom Camat Rawang Panca Arga yang ditemui SUARAPANCASILA.ID saat selesai mengikuti Rakorpem di Kantor Bupati Asahan mengatakan

“Saya saja menghubungi Jaka Maulana tidak bisa sampai saya harus menitip pesan sama istrinya,lihat desa yang lain sudah selesai laporannya tapi Desa Pondok Bungur belum ada” keluh camat.(AH)

 

suarapancasilaid'

Pos terkait