NASIONAL, SUARA PANCASILA.ID – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) memperketat pengawasan pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2026 guna mencegah praktik kecurangan, termasuk dugaan jual beli kursi dan penambahan kuota siswa di luar ketentuan resmi.
Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Nonformal dan Informal Kemendikdasmen, Gogot Suharwoto menegaskan, pemerintah telah mengunci daya tampung sekolah sejak penetapan petunjuk teknis (juknis) oleh pemerintah daerah. Dengan sistem tersebut, sekolah tidak dapat secara sepihak menambah jumlah siswa di luar kuota resmi.
“Kalau daya tampung sudah dikunci sejak juknis ditetapkan, tidak mungkin menambah kuota sembarangan. Kalau di luar ketentuan, konsekuensinya sekolah tidak akan menerima BOS dan siswa juga bermasalah dalam administrasi pendidikan,” ujar Gogot, dalam diskusi santai bertajuk “Ngopi Bareng Dirjen PAUD Dikdas PNFI”, di Croissant Crunch, Patal Senayan, Kamis (7/5/2026).
Ia menambahkan, pengawasan pelaksanaan SPMB kini melibatkan Inspektorat Jenderal Kemendikdasmen bersama inspektorat daerah. Mekanisme pelaporan masyarakat juga dibuka untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran di lapangan. “Kalau memang ada bukti praktik jual kursi, laporkan. Kami akan tindak lanjuti bersama inspektorat,” tegasnya.
Menurut Gogot, sistem penguncian kuota dilakukan agar sekolah tidak lagi membuka kelas tambahan tanpa kesiapan sarana, guru, maupun anggaran. Langkah tersebut sekaligus menjadi upaya menjaga mutu layanan pendidikan dan mencegah praktik kelas overkapasitas yang selama ini kerap dikeluhkan masyarakat.
Selain pengawasan, Kemendikdasmen juga terus mendorong keterlibatan sekolah swasta dalam mendukung pemerataan akses pendidikan. Pemerintah membuka ruang kolaborasi melalui skema subsidi maupun bantuan pendidikan bagi siswa dari keluarga kurang mampu. “Semakin banyak keterlibatan sekolah swasta tentu semakin baik. Banyak sekolah swasta juga sudah memiliki skema subsidi dari yayasan mereka. Itu yang ingin terus dioptimalkan,” kata Gogot Suharwoto.
Ia menegaskan, tujuan utama SPMB bukan semata proses seleksi, melainkan memastikan seluruh anak memperoleh akses terhadap layanan pendidikan yang layak. “Intinya semua anak, terutama dari keluarga kurang mampu, harus tetap tertampung dan mendapatkan tempat belajar,” ujarnya.
Kemendikdasmen berharap penguatan sistem pengawasan, penguncian daya tampung, serta kolaborasi dengan pemerintah daerah dan sekolah swasta dapat menciptakan pelaksanaan SPMB 2026 yang lebih transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik penyimpangan.










