BOJONEGORO (JATIM) SUARAPANCASILA.ID – Komisi A DPRD Kabupaten Bojonegoro menggelar rapat kerja membahas kebijakan efisiensi anggaran tahun 2026, di ruang rapat kerja Komisi A. Rapat tersebut dihadiri oleh pimpinan dan anggota Komisi A, perwakilan organisasi tata laksana (Ortala), Sekretariat DPRD, serta Kepala Bagian Pembangunan, Rabu (22/4/2026).
Rapat ini digelar sebagai tindak lanjut atas terbitnya Surat Edaran Kementerian Dalam Negeri Nomor 800.1.5/3349/SJ tentang transformasi budaya kerja aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan pemerintah daerah, serta Surat Edaran Bupati Bojonegoro Nomor 050/481/421.022/2026 tentang pelaksanaan efisiensi anggaran di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bojonegoro tahun 2026.
Dalam forum tersebut, Komisi A menyoroti implementasi teknis kebijakan efisiensi, khususnya yang menyasar ASN di lingkungan Sekretariat DPRD. Pimpinan Komisi A, Choirul Anam, menegaskan bahwa posisi DPRD dalam hal ini lebih kepada fungsi pengawasan dan fasilitasi.
“Komisi A telah melaksanakan rapat bersama untuk membahas surat edaran dari Kementerian Dalam Negeri dan Bupati Bojonegoro. Kami bertindak sebagai jembatan untuk memastikan kebijakan ini dipahami dan dilaksanakan dengan baik oleh perangkat daerah,” ujarnya.
Ia juga menegaskan bahwa kebijakan efisiensi tersebut tidak menyasar anggota legislatif.
“Perlu dipahami, efisiensi ini ditujukan kepada ASN. Anggota DPRD bukan bagian dari ASN, sehingga tidak termasuk dalam objek kebijakan tersebut,” tegasnya.
Dari sisi pelaksana teknis, Wahyudi Muslim, S.H., dari Bagian Persidangan dan Perundang-undangan Sekretariat DPRD Bojonegoro menyampaikan bahwa pihaknya berkomitmen penuh menjalankan setiap regulasi yang telah ditetapkan pemerintah.
“Kami sebagai ASN wajib tunduk dan patuh terhadap aturan. Apa yang menjadi kebijakan pemerintah, itu yang kami jalankan,” katanya.
Sementara itu, Sekretaris DPRD Bojonegoro, Yayan Rohman, AP., MM., memaparkan sejumlah langkah konkret yang telah diterapkan sebagai bagian dari efisiensi anggaran di internal Sekretariat DPRD.
Menurutnya, perubahan pola kerja menjadi salah satu fokus utama, di antaranya melalui penerapan penggunaan sepeda ontel bagi ASN setiap hari Senin dan Jumat sebagai bentuk penghematan sekaligus mendukung gaya hidup sehat.
“Ini bukan sekadar simbolis, tetapi bagian dari perubahan budaya kerja yang lebih sederhana dan efisien,” jelasnya.
Selain itu, efisiensi juga diterapkan pada belanja operasional, termasuk konsumsi rapat. Jika sebelumnya satu kotak snack berisi empat jenis, kini dilakukan pengurangan. Ini langkah kecil, tetapi jika dilakukan secara konsisten akan berdampak pada efisiensi anggaran secara keseluruhan,” imbuhnya.
Lebih lanjut, Yayan menekankan bahwa kebijakan efisiensi tidak diberlakukan secara kaku, terutama terkait anggaran perjalanan dinas. Ia menanggapi adanya persepsi pemotongan anggaran hingga 50 persen yang dinilai perlu diluruskan.
“Efisiensi tidak bisa disamaratakan. Untuk perjalanan dinas, misalnya ke Jakarta, anggaran tetap disesuaikan dengan kebutuhan riil. Jika dipaksakan dipotong, justru berpotensi menghambat pelaksanaan tugas,” terangnya.
Menurutnya, prinsip utama dalam kebijakan ini adalah efektivitas dan rasionalitas penggunaan anggaran, bukan sekadar pemangkasan.
“Yang kita lakukan adalah menyesuaikan kebutuhan, bukan memotong secara membabi buta. Jadi sifatnya fleksibel, tergantung urgensi dan kepentingan kegiatan,” tambahnya.
Melalui rapat tersebut, Komisi A DPRD Bojonegoro menegaskan komitmennya untuk terus mengawal implementasi kebijakan efisiensi agar berjalan sesuai regulasi, transparan, dan tidak mengganggu kinerja pelayanan publik maupun tugas kedewanan.
Rapat ini juga menjadi forum klarifikasi berbagai persepsi di lapangan, sekaligus memastikan bahwa kebijakan efisiensi dipahami secara utuh oleh seluruh pihak terkait, baik sebagai langkah penghematan anggaran maupun transformasi budaya kerja di lingkungan pemerintah daerah
Komisi A DPRD Bojonegoro Dalami Efisiensi Anggaran, Tekankan Fleksibilitas Pelaksanaan










