LAHAT- SUARAPANCASILA.ID-Isu serius mengguncang wajah peradilan daerah. Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Lahat Pagar Alam Empat Lawang Muara Enim secara resmi membawa dugaan pembatasan akses keadilan (denial of access to justice) ke tingkat nasional dengan melaporkan Ketua Pengadilan Negeri Lahat ke Komisi III DPR RI dan Mahkamah Agung RI serta pihak terkait lainnya.
YLKI Lahat Raya menilai terdapat praktik administratif yang diduga menghambat bahkan menutup akses pengajuan gugatan perlindungan konsumen, khususnya bagi Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM).
Sandeson sapaan akrabnya mengungkap bahwa lembaganya (YLKI Lahat) mengalami hambatan serius dalam mengajukan perkara, yang disebut-sebut berkaitan dengan penerapan Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 363/KMA/SK/XII/2022
Namun, menurut YLKI Lahat Raya, aturan tersebut diduga telah ditafsirkan secara menyimpang, sehingga tidak lagi berfungsi sebagai sistem pelayanan, melainkan menjadi alat pembatas.
“Jika benar akses gugatan tidak dapat dilakukan, maka ini bukan sekadar kendala teknis. Ini sudah menyentuh inti dari hak warga untuk mencari keadilan,” ujar Sanderson Syafe’i, SH, Kamis (23/4)
Kasus ini kini masuk radar Komisi III DPR RI yang membidangi hukum dan peradilan. YLKI Lahat Raya meminta adanya pengawasan dan evaluasi terhadap praktik peradilan di daerah.
Langkah ini dinilai sebagai sinyal bahwa persoalan tersebut tidak lagi berskala lokal, melainkan berpotensi menjadi isu nasional terkait akses keadilan.
Sanderson menegaskan bahwa hak untuk mengajukan gugatan YLKI Lahat Raya jelas dan tegas dilindungi oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
Jika benar terjadi pembatasan, maka hal tersebut dinilai berpotensi melanggar prinsip access to justice dan due process of law, lanjut Sanderson.
Jika dugaan ini terbukti dan tidak ditindak, maka dapat menimbulkan efek luas LPKSM di seluruh Indonesia berpotensi mengalami hambatan serupa dimana mekanisme perlindungan konsumen menjadi melemah dan kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan dapat tergerus, tegas Sanderson.
Sanderson menyebut dugaan ini berpotensi masuk dalam kategori maladministrasi pelayanan publik; penyalahgunaan kewenangan; hingga kemungkinan Perbuatan Melawan Hukum oleh Penguasa (Onrechtmatige Overheidsdaad).
YLKI Lahat Raya mendesak Mahkamah Agung Republik Indonesia untuk melakukan evaluasi kebijakan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Lahat. Badan Pengawasan Mahkamah Agung untuk melakukan pemeriksaan intensif, serta OMBUDSMAN Republik Indonesia untuk menyelidiki dugaan maladministrasi
“Pengadilan adalah pintu terakhir keadilan. Jika akses itu tertutup, maka yang runtuh bukan hanya satu perkara, tetapi kepercayaan publik terhadap hukum,” pungkas Sanderson..
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat pernyataan resmi dari pihak Pengadilan Negeri Lahat terkait laporan tersebut. Redaksi membuka ruang hak jawab untuk semua pihak guna menjaga keberimbangan informasi.










