Korupsi Dana BOK Angsau: Eks Bendahara Dinkes Tanah Laut Resmi Ditahan

TANAH LAUT, SUARA PANCASILA.ID – Kursi pesakitan kasus dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Puskesmas Angsau, kembali menambah tersangka baru. Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanahlaut resmi menetapkan oknum pegawai Dinas Kesehatan berinisial K sebagai tersangka, Selasa (5/5/2026).

Penetapan status hukum terhadap K dilakukan, setelah tim penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan intensif.

Berdasarkan alat bukti yang dikantongi jaksa, peran K dalam pusaran penyimpangan anggaran tahun 2019-2020 tersebut dinilai sangat kuat.

Bacaan Lainnya

Kronologi penetapan tersangka Adapun K menjalani pemeriksaan maraton selama enam jam, dimulai sejak pukul 10.00 WITA. Meski awalnya datang memenuhi panggilan sebagai saksi, penyidik akhirnya menaikkan status hukumnya karena temuan fakta-fakta baru di lapangan.

​“Awalnya yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi. Namun, setelah dilakukan pendalaman, ditemukan bukti keterlibatan sehingga statusnya ditingkatkan menjadi tersangka,” kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Tanahlaut, Suhendro Ganda Kusuma, Selasa sore.

Usai ditetapkan sebagai tersangka, K tampak keluar dari kantor Kejari dengan pengawalan ketat dan langsung digiring menuju Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Pelaihari.

Ia akan menjalani masa penahanan pertama selama 20 hari ke depan, guna mempermudah proses penyidikan lebih lanjut.

Modus operandi dan kerugian Negara Dalam perkara ini, K diduga menyalahgunakan kewenangannya saat masih menjabat sebagai bendahara pengeluaran di Dinas Kesehatan Tanahlaut. Suhendro mengungkapkan, K bekerja sama dengan pihak lain dalam mencairkan dana negara tanpa mengikuti prosedur yang berlaku.

“Pencairan dilakukan tanpa didukung laporan pertanggungjawaban yang sah, bahkan ada yang bersifat fiktif,” ujarnya.

​Praktik lancung ini ditengarai telah menguras keuangan negara. Berdasarkan perhitungan sementara, kerugian yang ditimbulkan mencapai Rp267.056.800. Penahanan K menambah daftar panjang pihak yang terjerat dalam kasus BOK Angsau.

Sebelumnya, pengadilan telah menjatuhkan vonis kepada dua pelaku lainnya, yakni AF (Pembantu Bendahara Puskesmas Angsau) yang divonis 1 tahun penjara pada 2023, dan E (Verifikator Dinkes Tanah Laut) yanfg telah dieksekusi hukuman pada akhir 2025 lalu.

​Kini, dengan ditahannya K, publik menanti sejauh mana pengembangan kasus ini akan menyasar oknum-oknum lain, yang mungkin turut menikmati aliran dana kesehatan masyarakat tersebut.

Pos terkait