BREBES (JATENG), SUARAPANCASILA.ID – Pemerintah Kabupaten Brebes menegaskan komitmen Bupati Paramitha Widyakusuma untuk “Jaga Harga Bawang” dengan melarang peredaran bawang bombay berdiameter kecil (kurang dari 5 cm) di seluruh pasar wilayahnya. Kebijakan ini merujuk pada Keputusan Menteri Pertanian Nomor 105/Kpts/SR.130/D/12/2017, yang mengatur standar impor bawang bombay agar tidak merusak pasar bawang merah lokal.
Temuan di lapangan menunjukkan adanya importir nakal yang memasukkan bawang bombay mini lalu menjualnya menyerupai bawang merah. Praktik ini dinilai merugikan petani sekaligus melanggar aturan teknis Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH).
Sejak Minggu lalu, Dinas Koperasi, UMKM, dan Perdagangan (Dinkopumdag) bersama Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (DPKP) telah melakukan operasi sisir pasar dan himbauan langsung kepada pedagang.
“Yang sudah dilakukan operasi sisir pasar oleh Dinkopumdag dan DPKP,” ungkap Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Brebes, Hendri Adi Komara saat dihubungi wartawan, Rabu, (6/5/2026).
Untuk memastikan kebijakan berjalan efektif, lanjutnya, Pemkab Brebes menyiapkan tim saber pasar yang terdiri dari Satreskrim, Dinas Pertanian, Diskomundag, DPMPTSP, dan Bulog. Tim ini dijadwalkan bergerak pekan ini dengan agenda inspeksi mendadak ke sejumlah pasar tradisional.
“Untuk tim Saber Pangan sendiri yg terdiri dari beberapa unsur yg direncanakan dari hari Rabu ini,” katanya.
Hendri juga menegaskan bahwa langkah ini merupakan bentuk nyata komitmen Bupati Paramitha Widyakusuma yaitu Jaga Harga Bawang dan keberpihakan pemerintah terhadap petani.
“Kami tidak akan membiarkan petani lokal merugi akibat masuknya komoditas impor yang tidak sesuai peruntukannya. Sidak ini bertujuan untuk memproteksi harga bawang merah hasil keringat petani kita sendiri agar tetap stabil dan kompetitif, sekaligus mengimplementasikan janji bupati tentang jaga harga bawang,” tegasnya.
Lebih lanjut, Hendri menjelaskan, larangan peredaran bawang bombay mini selaras dengan regulasi Kementerian Pertanian.
“Bawang bombay yang boleh masuk ke pasar konsumsi adalah yang memiliki ukuran diameter minimal 5 cm. Aturan ini dibuat agar tidak berbenturan langsung dengan pangsa pasar bawang merah lokal,” katanya.
Dinas Pertanian juga melakukan sosialisasi kepada petani agar pasokan bawang merah tetap terjaga.
“Ketika ada himbauan tegas dari pimpinan, kami memastikan tidak mungkin akan memberikan izin rekomendasi kepada siapapun, apalagi untuk konsumsi. Ini bagian dari komitmen menjaga kedaulatan pangan daerah,” jelas Hendri.
Pemerintah turut mengimbau pedagang agar tidak lagi menjual bawang bombay mini.
“Jika dalam sidak selanjutnya masih ditemukan stok serupa, pemerintah tidak segan melakukan penyitaan dan memberikan sanksi kepada pihak-pihak yang membandel. Kami ingin pasar berjalan sehat dan petani terlindungi,” pungkasnya.










