DELI SERDANG, SUARAPANCASILA.ID – Sejumlah Aktivis Anti Korupsi yang tergabung di Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lembaga Independent Peduli Aset Negara (LIPAN) telah melayangkan surat pemberitahuan unjuk rasa (Unras) untuk mengkritisi Kinerja Kepala Bapenda Deli Serdang (DS). Surat pemberitahuan aksi itu telah diterima pihak Polresta Deli Serdang dan Kepala Bapenda DS, Kamis (21/12/2023).
Di dalam isi surat pemberitahuan Unras tersebut dijelaskan bahwa DPP LIPAN adalah wadah kemahasiswaan yang tentunya turut mendukung Indonesia bersih dari korupsi, kolusi dan nepotisme, merujuk kepada UU No.30/2002 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi melalui upaya, koordinasi, supervisi, monitor, penyelidikan, penyidikan, penuntutan di sidang pengadilan dengan peran serta masyarakat.
Berdasarkan perundangan yang berlaku pasal 6 UU No.31/1999 jo UU No.20/2001, menyebutkan bahwa pengertian korupsi mencakup segala perbuatan: melawan hukum, memperkaya diri, orang/badan yang merugikan keuangan/perekonomian Negara (pasal 2) menyalah gunakan kewenangan karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan/perekonomian Negara (pasal 3) kelompok delik penyuapan (pasal 5,6 dan 11). Kelompok delik penggelapan dalam jabatan (pasal 8,9 dan 10) delik pemerasan dalam jabatan (pasal 12) delik gratifikasi pasal 12B dan 12 C, dan sesuai dasar hukum yang berlaku.
Selanjutnya dengan adanya rencana DPP LSM LIPAN lakukan Unras, bertujuan mendesak kejaksaan negeri Lubuk Pakam Kabupaten Deli Serdang dan Bupati Deli Serdang serta Kepala Badan Pendapatan Daerah (Ka Bapenda) terkhusus yang membidangi pajak daerah dikarenakan tidak memiliki kemampuan serta dedikasi untuk memaksimalkan target pajak daerah.
Realisasi pajak Galian C hanya mencapai lebih kurang 12% ABT 40% dari target pajak restoran, hotel, hiburan dan parkir jauh dari target, target pajak Kabupaten Deli Serdang masih Rp721,2 Milyar dari target APBD yang ingin dicapai Rp. 1,275 Triliun.
Maka Para Aktivis dari DPP LIPAN akan menyatakan sikap dan menyampaikan segala tuntutan pada hari unjuk rasa Rabu (27/12/2023) pagi jam 10 WIB s/d selesai. Lokasi unjuk rasa Kantor Bapenda dan Kejaksaan Deli Serdang dengan jumlah masa kurang lebih 100 massa terdiri dari aktivis dan wartawan, berikut alat peraga seperti spanduk, sound sistem dan statement telah disiapkan.
Ada 5 tuntutan salah satunya yang terpenting yang akan disampaikan para aktivis dari DPP LSM LIPAN adalah meminta kepada Bupati Deli Serdang agar mengevaluasi dan mencopot Kepala Badan Pendapatan Daerah Drs. Hendra Wijaya, Kepala Bidang Pajak Daerah Juniver Marbun dan Kasubbid Pendaftaran Novida Harahap dan jajarannya yang diduga tidak mampu menjalankan tugas dengan baik dan hanya mementingkan kepentingan sendiri dan memperkaya diri sendiri ataupun kelompok yang mengakibatkan kerugian negara.
Diketahui DPP LSM LIPAN juga berkirim Surat Tembusan kepada 1. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), 2. Kejaksaan Agung RI, 3. Kepolisian RI, 4. Kapoldasu, 5. Kejati Sumut, 6. Bupati Deli Serdang, 7. Dewan Perwakilan Rakyat Deli Serdang, 8. Media Online di Deli Serdang dan se-Sumatera Utara. SemuA dokumen tersebut ditandatangani Pantas Tarigan M.Si Selaku Ketua DPP LIPAN dan Kordinator Lapangan Erlangga. (*)