NASIONAL, SUARA PANCASILA.ID – Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menerima kunjungan Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal, di Jakarta, Rabu (8/7/2026), untuk membahas sejumlah masukan terkait kebijakan perpajakan atas manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun.
Pertemuan tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk terus mengevaluasi kebijakan agar tetap memberikan perlindungan kepada pekerja sekaligus menjaga keberlanjutan fiskal negara.
Dalam pertemuan tersebut, Said Iqbal menyampaikan sejumlah usulan, antara lain evaluasi atas pengenaan pajak JHT, peninjauan kembali mekanisme pajak progresif bagi pekerja yang beberapa kali mencairkan JHT akibat pemutusan hubungan kerja (PHK), penyesuaian batas nilai manfaat JHT yang dikenai pajak, serta usulan terkait perlakuan perpajakan atas manfaat pensiun, tunjangan hari raya (THR), dan pesangon.
Menanggapi berbagai masukan tersebut, Menkeu Purbaya menyampaikan bahwa pemerintah akan mempelajari usulan secara komprehensif sebelum mengambil keputusan kebijakan. “Saya akan pelajari. Kita akan melihat kembali dasar kalibrasi yang digunakan saat ketentuan tersebut diterapkan, termasuk menyesuaikannya dengan perkembangan ekonomi saat ini, seperti inflasi maupun perubahan nilai riil,” ujar Menkeu Purbaya.
Menurut Menkeu, evaluasi akan dilakukan dengan memperhatikan berbagai aspek, termasuk dampak fiskal, sasaran penerima manfaat, serta kesesuaian dengan kondisi ketenagakerjaan saat ini. “Kita tidak ingin membuat masyarakat semakin sulit. Yang sudah berjalan akan kita jaga, tetapi kita juga harus berhati-hati menghitung dampak kebijakannya terhadap penerimaan negara dan memastikan manfaatnya benar-benar dirasakan oleh masyarakat yang membutuhkan,” jelasnya.
Salah satu masukan yang akan dikaji lebih lanjut adalah mekanisme pengenaan pajak progresif bagi pekerja yang mengalami PHK lebih dari satu kali sehingga melakukan pencairan JHT secara berulang. “Terkait pajak progresif ini akan kita pelajari. Kita ingin melihat apakah mekanisme yang ada saat ini masih relevan dengan kondisi ketenagakerjaan sekarang, termasuk bagi pekerja yang beberapa kali berpindah pekerjaan karena PHK,” kata Menkeu.
Selain itu, Menkeu juga menyampaikan bahwa pemerintah akan menelaah kemungkinan penyesuaian terhadap ketentuan yang saat ini masih mengacu pada regulasi lama agar selaras dengan perkembangan sistem jaminan sosial dan dinamika pasar kerja.
Menkeu menegaskan bahwa setiap perubahan kebijakan perpajakan harus mempertimbangkan keseimbangan antara perlindungan terhadap pekerja, kepastian hukum, keberlanjutan program jaminan sosial, serta kesehatan fiskal negara. “Pemerintah akan terus membuka ruang dialog dengan berbagai pemangku kepentingan guna menghasilkan kebijakan yang tepat sasaran, berkeadilan, dan mendukung penciptaan lapangan kerja,” ujar Menkeu.











